Kamis 27 Jun 2013 14:11 WIB

'Izin Investasi di Indonesia Terlalu Banyak'

Rep: Muhammad Iqbal / Red: A.Syalaby Ichsan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik
Foto: Antara//Prasetyo Utomo
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik

EKBIS.CO, JAKARTA -- Terlalu banyak perizinan yang harus dilalui investor dalam negeri maupun mancanegara yang hendak berinvestasi di Indonesia.  

Oleh karena itu, perizinan untuk mengelola dan mengembangkan sumber-sumber ekonomi diharapkan dapat disederhanakan.  Tujuannya agar investasi dapat menjadi motor pertumbuhan perekonomian di dalam negeri.  

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik mengakui terlalu banyak perizinan pada seluruh sektor usaha di Tanah Air, termasuk di dalamnya sektor ESDM.  

"Kita sudah menganggap itu terlalu banyak jadi harus disederhanakan," ujar Wacik saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (27/6).

Wacik mencontohkan, pada suatu tambang atau sumber minyak yang telah diberikan izin beroperasi, harus melalui beberapa izin.  Misalnya ketika alat berat harus melewati jalan, sungai hingga hutan.

 Belum lagi perizinan yang harus melalui kepala daerah setempat.  "Gimana biar ijinnya jadi sederhana kemudian terjaga.  Harus aman semua," kata Wacik.

Dia mengusulkan, seluruh perijinan, misalnya untuk Kementerian ESDM dapat dituntaskan dalam satu rapat.  Rapat tersebut telah mencakup perijinan untuk pertambangan mineral hingga pertambangan minyak.  Begitu pula di Kementerian Pekerjaan Umum.

 "Ya kalau bisa satu.  Yang lewat jalan, lewat sungai biar lebih sederhana. Itu yang dimaksudkan," ujar Wacik. Wakil Menteri Keuangan II Mahendra Siregar menjelaskan, Kementerian Keuangan memiliki beberapa kebijakan terkait perijinan investasi.  

Selama ini, Kemenkeu telah berusaha maksimal untuk merespon dan memproses semua yang dibutuhkan investor.  Akan tetapi, Mahendra tak menampik jika nantinya perbaikan dilakukan.  

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement