EKBIS.CO, JAKARTA -- Pihak perbankan diminta agar dapat mendukung koperasi perumahan di Indonesia karena selama ini pertumbuhan koperasi perumahan di Tanah Air dinilai masih lambat dan tidak terlalu terasa keberadaannya."Koperasi juga bisa maju jika Bank Tabungan Negara yang dikenal sebagai bank untuk kredit pemilikan rumah bisa mendukung koperasi perumahan," kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Agus Muharam di Jakarta, Jumat (28/6).
Agus mengingatkan bahwa tujuan koperasi bukan hanya saja untuk mensejahterakan anggota tetapi juga mensejahterakan seluruh rakyat Indonesia yang ingin bergabung dalam koperasi perumahan. Selain itu, permasalahan lainnya yang didera koperasi perumahan adalah jumlah anggotanya yang tidak berkembang sehingga terkesan stagnan.
Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian sebagai pengganti UU koperasi yang lama dinilai mampu memperkuat kedudukan koperasi sebagai lembaga otonom di Indonesia. Salah satu alasan mendasar penggantian UU Perkoperasian adalah untuk memperkuat koperasi sebagai lembaga otonom yang berbasis kepada anggota.
Dalam sebuah kesempatan baru-baru ini Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia meminta perbankan tidak menerapkan sistem kehatian-hatian secara berlebihan hingga menghambat dunia usaha meskipun sistem itu mutlak dibutuhkan perbankan. "Akses yang terbatas terhadap bank, serta penerapan sistem kehati-hatian perbankan yang masih dirasakan berlebihan sering kali menjadi kendala untuk mengembangkan usaha," kata Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perbankan dan Finansial Rosan P Roeslani.
Menurut Roslan, hingga saat ini perekonomian daerah masih terkendala pada persoalan-persoalan klasik seperti persoalan UKM yang selalu tersendat dalam masalah permodalan. Padahal, ujar dia, Kadin dan pemerintah saat ini tengah menggenjot upaya peningkatan daya saing untuk industri tidak terkecuali bagi usaha kecil menengah untuk meningkatkan komoditas ekspor guna memperkuat perekonomian nasional.