Kamis 04 Jul 2013 16:42 WIB

LPS: Tunggakan Premi Perbankan Capai Rp 1,42 Miliar

Red: Nidia Zuraya
Lembaga Penjamin Simpanan
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Lembaga Penjamin Simpanan

EKBIS.CO, JAKARTA -- Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebutkan bahwa dari hasil verifikasi yang dilakukan hingga Juni 2013, perbankan menunggak pembayaran premi sebesar Rp 1,42 miliar.

Mulai tahun 2011 sampai Juni 2013, menurut Direktur Penjaminan dan Manajemen Risiko LPS Salusra Satria, pihaknya telah melakukan verifikasi terhadap 275 bank, yaitu 55 bank umum dan 22 BPR/BPRS. "Ternyata terdapat kekurangan pembayaran premi sebesar Rp 92,70 miliar, namun bank telah melakukan pembayaran Rp 91,28 miliar sedang sisanya Rp1,42 miliar wajib dibayar paling lambat 31 Juli 2013," papar Salusra dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis (4/7).

Berdasarkan pasal 9 UU Nomor 24/2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 7/2009 bank peserta penjaminan di Indonesia diwajibkan untuk membayar premi penjaminan sebesar 0,1 persen dari rata-rata saldo bulanan total simpanan dalam setiap semester. "Perhitungan besaran nilai premi tersebut dilakukan sendiri oleh bank dengan sistem self assesment," katanya.

Kekurangan pembayaran premi tersebut disebabkan antara lain, karena bank tidak memperhitungkan simpanan yang memiliki tingkat bunga di atas tingkat bunga penjaminan LPS. Kemudian perbankan juga memberikan bunga simpanan dengan nominal di atas maksimum penjaminan LPS, simpanan dari bank lain serta simpanan yang dijadikan sebagai jaminan kredit dan simpanan pihak terkait.

Berkenan dengan hal tersebut, untuk menghindari kekurangan pembayaran premi, LPS mengharapkan bank memperhatikan ketentuan yang berlaku dalam melakukan perhitungan premi. "LPS akan tetap melanjutkan verifikasi perhitungan premi ke bank-bank, karena sesuai UU, LPS diberikan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan ke bank," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement