EKBIS.CO, JAKARTA -- Kepemilikan obligasi negara atau surat berharga negara yang dapat diperdagangkan oleh pihak asing per 5 Juli 2013 mencapai Rp 284,62 triliun, naik dibanding akhir Juni 2013 yang mencapai Rp 282,96 triliun.
Data Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang (DJPU) Kementerian Keuangan melalui laman resminya di Jakarta, Selasa (9/7), menyebutkan total SBN yang dapat diperdagangkan per 5 Juli 2013 mencapai Rp 896,71 triliun. Sebelumnya per 1 Juli 2013, kepemilikan pihak asing atas SBN yang dapat diperdagangkan mencapai Rp 284,14 triliun dari total Rp888,51 triliun. Per 3 Juli 2013 mencapai Rp 284,56 triliun dari total Rp 888,51 triliun.
Jumlah kepemilikan SBN oleh pihak asing per 5 Juli 2013 sebesar Rp 284,62 triliun itu merupakan bagian dari SBN yang dimiliki oleh pihak nonbank yang mencapai Rp 548,37 triliun. Selain oleh pihak asing, jumlah Rp 548,37 triliun itu dimiliki oleh perusahaan reksadana Rp 39,92 triliun, asuransi Rp 127,14 triliun, dana pensiun Rp 29,48 triliun, sekuritas Rp 1,07 triliun, individu Rp 25,02 triliun, dan lain-lain Rp 41,12 triliun. Sementara itu kepemilikan oleh bank mencapai Rp 321,70 triliun dan oleh Bank Indonesia (BI) mencapai Rp 26,64 triliun.
Pada Juni 2013, kepemilikan SBN oleh pihak asing mencapai Rp 282,96 triliun atau turun signifikan dibanding Mei 2013. Kepemilikan SBN oleh pihak asing pada akhir Mei 2013 mencapai Rp 302,94 triliun dari total SBN yang dapat diperdagangkan saat itu sebesar Rp 895,77 triliun.
Kepemilikan oleh pihak asing sebesar Rp 302,94 triliun itu merupakan bagian dari kepemilikan oleh nonbank yang mencapai Rp 566,71 triliun. Selain kepemilikan oleh pihak asing itu, total SBN yang dapat diperdagangkan juga meliputi kepemilikan oleh bank sebesar Rp 306,26 triliun dan oleh Bank Indonesia Rp 22,81 triliun. Selain oleh pihak asing, kepemilikan nonbank meliputi kepemilikan oleh reksadana Rp 41,45 triliun, asuransi Rp 127,17 triliun, dana pensiun Rp 28,46 triliun, sekuritas Rp 0,92 triliun, individu Rp 25,29 triliun dan lain-lain Rp 40,40 triliun.