EKBIS.CO, JAKARTA -- PT Bursa Efek Indonesia (BEI) masih mengkaji peraturan batasan minimum jumlah saham yang dilepas ke publik melalui mekanisme penawaran umum perdana saham (IPO) sebesar 20 persen dari modal disetor.
"Masih terus kami diskusikan peraturannya. Semoga tahun ini bisa selesai, nanti kalau sudah selesai akan kami sampaikan," ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Hoesen di Jakarta, Selasa (9/7).
Ia mengatakan beberapa perusahaan yang tercatat di BEI ada yang jumlah saham beredarnya hanya lima persen. Dengan adanya batasan minimum saham beredar di pasar maka diharapkan dapat meningkatkan likuiditas di pasar modal.
Hoesen mengemukakan rencananya jumlah minimum saham IPO yang dilepas ke publik ditetapkan sebesar 20 persen. Jika perusahaan sudah menjadi perusahaan publik maka saham yang beredar di pasar (free float) sebanyak 15 persen.
Selama ini BEI masih mengacu berdasarkan aturan I-A BEI tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham, batas minimal porsi saham publik bagi calon emiten adalah 10 persen.
Sebelumnya, Deputi Komisioner Bidang Pasar Modal I OJK, Robinson Simbolon mengatakan pihaknya dan BEI sedang mengkaji batas minimal pelepasan saham ke publik dalam penawaran umum perdana sebesar 15 persen. "IPO wajib melepas minimal 15 persen saham ke publik. BEI sudah sepakat dan menyatakan bahwa secara rata-rata ketika emiten melakukan IPO, saham yang dilepas ke publik adalah 15 persen," katanya.