EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia menyepakati sejumlah poin dalam rapat koordinasi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jumat (19/7). Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan salah satu kesepakatan yang dicapai adalah kewajiban penggunaan mata uang rupiah dalam transaksi di Pelabuhan Tanjung Priok.
"Sekarang dolar AS yang dominan. Kalau diterapkan, itu akan berefek (kepada penguatan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS)," ujar Hidayat.
Ia menambahkan, kewajiban itu akan ditertibkan melalui sebuah aturan. "Ini antara lain keputusan penting yang sedang digodok," kata Hidayat.
Berdasarkan kurs tengah Bank Indonesia, Jumat (19/7), nilai tukar rupiah terhadap dolar AS berada di posisi Rp 10.070. Sejak akhir pekan lalu, rupiah terus melemah dari Rp 9.980 (12/7) ke titik Rp 10.024 (15/7), Rp 10.036 (16/7), Rp 10.040 (17/7) dan Rp 10.059 (18/7).
Ketua Umum Apindo Sofjan Winando mengatakan kalangan dunia usaha sepakat masalah pelemahan rupiah akhir-akhir ini sifatnya sementara. Karenanya, ia sepakat walau nilai tukar telah menembus level Rp 10 ribu per dolar AS, tidak perlu disikapi secara berlebihan. "Jadi ga perlu panik," ujar Sofjan.