EKBIS.CO, JAKARTA -- Beberapa Bank Perkreditan Rakyat (BPR) mengajukan izin pembuatan anjungan tunai mandiri (ATM) pada Bank Indonesia (BI). BI akan memeriksa dengan cermat BPR tersebut sebelum mengeluarkan izin.
Direktur Eksekutif Departemen Pengawasan Sistem Pembayaran BI, Rosmaya Hadi K, mengatakan setiap harinya terdapat 50 dokumen yang masuk ke BI. "Sebagian besar meminta sebagai penyelenggara transfer," ujar Rosmaya, Selasa (23/7).
BI akan berkolaborasi dengan pengawas BPR untuk memeriksa. Bila BPR tersebut sesuai dengan kategori seperti tingkat kesehatan, sistem, mekanisme, SDM, dan administrasi cocok, BI akan memberikan izin. "Begitu OJK di Januari pun kita tetap koordinasi," ujar dia.
Rosmaya mengatakan penyelenggara transfer dana harus memiliki izin. Perorangan tidak diizinkan untuk memiliki ATM sendiri.