EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan peraturan mengenai perlindungan konsumen sektor jasa keuangan. Peraturan dengan nomor 01/POJK.07/2013 ini merupakan yang pertama dikeluarkan OJK.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad mengatakan, tujuan dikeluarkannya peraturan tersebut adalah untuk melindungi kepentingan konsumen industri jasa keuangan dan masyarakat. Di sisi lain, peraturan juga mendukung pertumbuhan lembaga dan industri sektor jasa keuangan. "Prinsipnya keseimbangan," ujar Muliaman, Selasa (30/7).
Ia mengatakan, peraturan akan menjadi payung bagi aktivitas industri keuangan, seperti bank dan pasar modal. Peraturan bersifat umum dan menjadi dasar. Ke depan, OJK akan membuat peraturan detail dalam bentuk surat edaran. "Sekarang sedang disiapkan," ujar dia.
Peraturan OJK mengandung tiga aspek utama, yakni peningkatan transparansi dan pengungkapan manfaat, risiko serta biaya atas produk atau layanan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK). Kedua, PUJK memiliki tanggung jawab untuk melakukan penilaian kesesuaian produk/layanan dengan risiko yang dihadapi oleh konsumen keuangan.
"Aspek ketiga adalah prosedur yang lebih sederhana dan kemudahan konsumen keuangan untuk menyampaikan pengaduan dan penyelesaian sengketa atas produk dan layanan PUJK," ujar Muliaman.
Ketentuan dalam peraturan OJK menggunakan lima prinsip pokok yang menjadi acuan dalam pelaksanaan pengawasan. Prinsip tersebut adalah transparansi, perlakukan yang adil, keandalan, kerahasiaan dan keamanan data/informasi konsumen dan penanganan pengaduan dan penyelesaian sengketa konsumen secara sederhana, cepat dan biaya terjangkau.