EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) untuk memiliki unit kerja atau fungsi menangani pengaduan. Ketentuan ini tercantum dalam peraturan mengenai perlindungan konsumen sektor jasa keuangan bernomor 01/POJK.07/2013.
"Kewajiban PUJK memiliki mekanisme penanganan pengaduan konsumen dan diberitahukan pada konsumen," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad, Selasa (30/7).
Terkait pengaduan, lanjutnya, harus ditindaklanjuti PUJK paling lambat 20 hari kerja setelah tanggal pengaduan. Dalam kondisi tertentu, PUJK dapat memperpanjang jangka waktu paling lama 20 hari kerja berikutnya.
Jika penyelesaian sengketa tak bisa dilakukan di pengadilan dan lembaga alternatif, konsumen dapat menyampaikan permohonan kepada OJK untuk memfasilitasi penyelesaian. Pemberian fasilitas penyelesaian pengaduan oleh OJK harus memenuhi beberapa syarat.
OJK akan menangani pengaduan kerugian finansial yang ditimbulkan oleh PUJK di bidang perbankan, pasar modal, dana pensiun, asuransi jiwa, pembiayaan, perusahaan gadai atau penjaminan paling banyak sebesar Rp 500 juta. Sedangkan, PUJK di bidang asuransi umum paling banyak sebesar Rp 750 juta.
PUJK yang melanggar ketentuan dalam peraturan OJK akan dikenai sanksi. Sanksi bermacam-macam dari yang paling ringan yakni peringatan tertulis hingga pencabutan izin kegiatan usaha. "Peraturan OJK ini mulai berlaku setelah satu tahun terhitung sejak tanggal diundangkan," ujar Muliaman.