EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Keuangan, tengah menggodok insentif fiskal dalam mendukung pendidikan dan pelatihan di Indonesia. Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro mengatakan pengenaan pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai terhadap buku impor nonfiksi akan dihapuskan.
"Tujuannya untuk mendapatkan informasi lebih bagus dan mencerdaskan kehidupan bangsa," ujar Bambang seperti dikutip, Rabu (31/7). Selama ini, buku impor baru dibebaskan dari pengenaan bea masuk. Dengan adanya penghapusan PPh dan PPn, diharapkan harga buku impor, khususnya buku nonfiksi menjadi lebih murah.
Bambang menjelaskan, nantinya penghapusan PPh dan PPn terhadap buku impor nonfiksi akan tercantum dalam sebuah Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Direncanakan, tahun ini beleid itu dapat rampung dan mulai berlaku pada tahun ini juga.