EKBIS.CO, JAKARTA -- Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan tingkat indeks harga konsumen atau inflasi Juli 2013 sebesar 3,29 persen. Kepala BPS Suryamin dalam konferensi pers di kantor pusat BPS, Kamis (1/8), mengatakan besaran inflasi Juli 2013 merupakan yang terbesar sejak 2008 silam.
Namun, besaran ini masih lebih rendah dibandingkan Juli 1998 saat terjadi krisis keuangan. Kala itu, inflasi mencapai 8,56 persen.
Secara umum, kata Suryamin, dampak kenaikan harga bahan bakar minyak terhadap inflasi terdiri dari dampak langsung dan dampak tidak langsung. Khusus untuk dampak langsung, sepertiganya terasa pada Juni mengingat eksekusi kenaikan BBM dilakukan pada pekan ketiga. Kemudian duapertiga dampak langsung berikutnya terlihat pada Juli.
"Penyebab lain, dampak tak langsung seperti transportasi yang menyebabkan biaya produksi naik sehingga komoditas-komoditas mengalami kenaikan," ujar Suryamin.
Dari sisi komponennya, inflasi Juli 2013 disumbang oleh komponen inti 0,59 persen, komponen harga diatur pemerintah 1,41 persen dan komponen harga bergejolak 1,29 persen. "Terlihat di sini harga diatur pemerintah yang tinggi karena mencakup BBM, transportasi dan lain-lain."
Kemudian inflasi Juli 2013 menurut komponen pengeluaran, Suryamin menyebut bahan makanan menyumbang 1,36 persen, transportasi, komunikasi dan jasa keuangan 1,50 persen dan makanan jadi, minuman, rokok dan tembakau 0,28 persen. Secara keseluruhan, inflasi tahun kalender (Januari-Juli 2013) sebesar 6,25 persen dan inflasi tahunan (year on year) mencapai 8,61 persen.