EKBIS.CO, JAKARTA -- Pertumbuhan penduduk yang cepat seiring dengan bertambahnya daya beli dan kebutuhan pangan masyarakat. Fenomena ini seharusnya dapat direspon dengan mendorong investasi produksi pertanian di dalam negeri. Sayangnya, pelaku usaha di dalam negeri tak merespon peluang tersebut dengan menanamkan modalnya dalam meningkatkan produksi pertanian nasional.
"Seharusnya seluruh stakeholder berpikir bagaimana meningkatkan investasi yang lebih besar di sektor pertanian," ujar Sekertaris Ditjen Pengembangan dan Pemasaran Hasil Pertanian (PPHP) Kementerian Pertanian, Yazid Taufik, Kamis (1/8).
Minimnya investasi di bidang produksi pertanian menyulitkan negara ini untuk bebas dari impor pangan. Untuk usaha hortikultura misalnya, investasi kerap terhambat akibat terbatasnya modal maupun lahan. Masih dibutuhkan pihak lain seperti Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau swasta untuk membangun investasi di sektor ini. Caranya bisa dengan bermitra dengan para petani atau bantuan dari segi modal kerja.
Khusus untuk bidang usaha hortikultura, pemerintah telah mengatur gerakan investor asing dalam Penanaman Modal Asing (PMA) melalui UU No. 13/2010 (pasal 100 dan pasal 131). Investor asing hanya boleh berinvestasi maksimal 30 persen. Pengusaan saham mayoritas untuk investor lokal diharapkan bisa mencegah gempuran pihak asing untuk menguasai industri pertanian di Indonesia.