Kamis 22 Aug 2013 15:16 WIB

OJK Komunikasikan Aturan Insentif Pajak Reksadana

Rep: Satya Festiani/ Red: Nidia Zuraya
Reksa dana
Foto: beginnersinvest.com
Reksa dana

EKBIS.CO, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku tengah mengkomunikasikan aturan insentif pajak mengenai reksadana. Komunikasi akan terus dilakukan dengan Direktorat Jenderal Pajak.

Sebelumnya, kalangan pelaku industri reksadana keberatan bila pemerintah menaikkan pajak penghasilan (PPh) menjadi 15 persen atas bunga obligasi sebagai aset dasar instrumen reksadana, mulai 2014 mendatang.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad, mengatakan, komunikasi yang dibangun tersebut dilakukan bersama Direktorat Jenderal Pajak. "Kami memiliki MoU (Memorandum of Understanding dengan Pajak. Kami terus koordinasi dan bekerja sama," ujar Muliaman di Jakarta, Kamis (22/8).

Saat ini tarif PPh ini hanya 5 persen. Pelaku industri menilai kenaikan pajak akan menghambat pertumbuhan industri reksadana di dalam negeri.

Muliaman mengatakan belum banyak hal yang dapat disampaikan terkait pembahasan insentif pajak reksa dana. Namun, menurutnya saat ini sudah banyak fasilitas insentif untuk instrumen investasi reksa dana. Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengusulkan kepada pemerintah untuk menunda kenaikan pajak tersebut setidaknya hingga 2020.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement