EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan pemerintah baik pusat maupun daerah akan mengikuti rekomendasi Dewan Pengupahan terkait besaran dan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP). "Intinya, gubernur, menteri harus mengacu kepada rekomendasi Dewan Pengupahan. Jangan ada tambahan lagi karena sering terjadi karena demonstrasi dan lainnya yang akhirnya ditambah," kata Hatta usai Rapat Koordinasi tentang UMP dengan kementerian terkait di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (29/8).
Hatta mengatakan jika besaran UMP tersebut dinaikkan akan berakibat pada ketidakmampuan industri untuk membayarkan upah tersebut dan berujung pada pemutusan hubungan kerja (PHK). "Industri banyak yang tidak kuat seperti tahun lalu padahal sudah 40 persen tetap saja harus naik inflasi plus," katanya.
Dia mengatakan kenaikan UMP 2014 akan berdasarkan inflasi plus, yakni lima hingga 10 persen. "Kenaikan inflasi ini harus otomatis. Setiap tahun sejatinya memang ada kenaikan sekurang-kurangnya di atas inflasi," katanya.
Hatta menjelaskan kenaikan UMP berdasarkan tiga aspek, yakni kebutuhan hidup layak (KHL), pertumbuhan ekonomi dan produktivitas. Dia juga mengingatkan tiga aspek tersebut harus berdasarkan survei yang independen, yakni Badan Pusat Statistik (BPS). "Tidak boleh lagi ada yang menentukan KHL berdasarkan masing-masing survei, sehingga Dewan Pengupahan menentukan KHL berdasarkan survei BPS," katanya.
Terkait produktivitas, dia mengingatkan hal itu diukur key performance indicator (KPI). "Nanti kita akan memiliki KPI untuk meningkatkan produktivitas kita, tetapi saya tidak akan mencampuri kinerja mereka," katanya.
Dia mengatakan kebijakan tersebut melalui Inpres dan Permenakertrans akan dituntaskan mulai hari ini (Kamis, 29/2). "Dalam situasi ekonomi seperti ini, kita harus menjaga perusahaan tetap jalan dan pekerja juga jalan jangan sampai 'lay off' (gulung tikar)," katanya.