EKBIS.CO, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) memutuskan menaikkan tingkat suku bunga acuan (BI rate) sebesar 50 basis poin dari 6,5 persen menjadi 7 persen dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG), Kamis.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Difi A Johansyah saat jumpa pers di Jakarta, Kamis mengatakan RDG Kamis memutuskan untuk memperkuat bauran kebijakan lanjutan.
Pertama, kata dia menaikkan BI Rate sebesar 50 bps menjadi 7,00 persen, suku bunga Lending Facility (LF) sebesar 25 bps menjadi 7,00 persen, dan suku bunga Deposit Facility (DF) sebesar 50 bps menjadi 5,25 persen.
Difi mengatakan, kenaikan BI Rate diharapkan dapat lebih memperkuat pengendalian ekspektasi inflasi dan memitigasi risiko kemungkinan terjadinya pengaruh
pelemahan rupiah terhadap inflasi dan sebaliknya.
"Kebijakan ini juga sebagai bagian dari langkah untuk menekan defisit transaksi berjalan menuju pada tingkat yang sehat dan berkesinambungan," ujar Difi.
Selain menaikkan BI rate, lanjut Difi, Bank Indonesia juga akan memperpendek jangka waktu month-holding-period kepemilikan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dari 6 bulan menjadi satu bulan.
Kemudian, BI juga memperhitungkan SDBI sebagai komponen Giro Wajib Minimum (GWM) Sekunder serta memperkuat kerjasama antar bank sentral dengan memperpanjang Bilateral Swap Arrangement (BSA)
antara Bank Indonesia dengan Bank of Japan.
Difi mengatakan, kebijakan lanjutan tersebut memperkuat berbagai bauran kebijakan yang telah diputuskan sebelumnya, termasuk lelang TD Valas overnight (o/n) dan SDBI mulai Kamis ini, perluasan FX Swap sebagai instrumen hedging, serta kebijakan loan-to-value ratio (LTV) kredit properti dan supervisory action dalam manajemen likuiditas dan penyaluran kredit.
sumber : Antara