EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Pertanian (Kementan) berhasil membebaskan bea masuk untuk CPO Indonesia ke Pakistan. Sebelumnya CPO Indonesia terkena tarif bea masuk sebesar 10 persen. Kesepakatan ini diperoleh sebagai kompensasi dengan pengakuan Indonesia bahwa jeruk Kinnow asal Pakistan bebas dari penyakit lalat buah.
Kepala Badan Karantina Kementan, Banun Harpini mengatakan bahwa Mutual Recognation Agreement (MRA) ini menguntungkan pihak Indonesia. Permintaan CPO dari Pakistan dikatakan terus meningkat dari tahun ke tahun. MRA ini mulai diterapkan September mendatang. "Dengan perjanjian ini, Indonesia dapat merebut pasar di CPO Pakistan dari Malaysia, " ujarnya ditemui di kantor Kementan, Jumat (30/8).
Kebutuhan CPO di Pakistan untuk saat ini mencapai 1 juta ton. Dengan terbukanya peluang di Pakistan, diharapkan CPO Indonesia bisa ikut tersalurkan ke negara-negara lain seperti Eropa Timur.
Tahun lalu, Indonesia dan Pakistan juga telah menandatangani Prefential Trade Agreement (PTA). Meskipun sudah berlaku, namun CPO Indonesia masih terkena bea masuk sebesar 10 persen. Penyebabnya, jeruk Kinnow belum diberikan izin pemasukan melalui Tanjung Priok. Pakistan tidak termasuk negara yang bisa memasukkan produk buah dan sayuran impor dari Tanjung Priok sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42 dan 43 Tahun 2013.
Agar jeruk Kinnow bisa melewati Tanjung Priok, perlu pembuktian bahwa produk tersebut memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah Indonesia. Kementan kemudian mengirimkan tim karantina guna memastikan jeruk Kinnow asal Pakistan bebas dari penyakit jenis lalat buah. "Ini termasuk jenis penyakit paling berbahaya yang marak ditemukan di kebun buah di Pakistan," kata Banun.
Selanjutnya tim karantina akan terus melakukan pengawasan kualitas jeruk Kinnow secara berkala. Sesuai kesepakatan, Pakistan juga dikenai kewajiban untuk melaporkan mengenai penyakit-penyakit buah yang sedang berkembang di negara tersebut.