EKBIS.CO, JAKARTA -- Proses pembenahan tata kelola migas oleh SKK Migas masih terus berlanjut. Sekretaris SKK Migas, Gde Pradnyana mengatakan tim dalam SKK Migas memfokuskan pembenahan pada tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara. "Kalau langsung secara keseluruhan, butuh waktu panjang,'' katanya, Senin (2/9) malam.
SKK Migas sudah melakukan pemberhentian sementara bagi para pejabatnya yang telah terkena pencekalan oleh KPK. Ketiga pejabat SKK Migas yang dicekal KPK adalah Kepala Divisi Komersialisasi Minyak Bumi dan Kondensat Agus Sapto Raharjo Moerdi Hartono, Kepala Divisi Komersialisasi Gas Poppy Ahmad Nafis, dan Kepala Divisi Operasi Iwan Ratman. Surat pembebastugasan sementara telah diterbitkan untuk mereka.
SKK Migas juga merombak jajarannya. Posisi pengawas internal beralih dari Priyo Widodo kepada Budi Ibrahim. Sebelumnya Budi Ibrahim bertugas sebagai Kepala Divisi Manajemen Sistem Informasi. Lambok Hamonangan Hutauruk kini ditunjuk menggantikan Gerhard Maarten Rumeser sebagai Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis.
Lambok sebelumnya menjabat sebagai tenaga ahli. Lalu, Budi Agustyono menjabat sebagai Deputi Pengendalian Keuangan menggantikan Akhmad Syakhroza. Budi Agustyono sebelumnya menjabat Kepala Divisi Pemeriksaan Biaya Operasi. Ketiga orang yang diganti kini menjabat sebagai tenaga ahli.
Pradnyana mengatakan, perubahan jajaran pada tubuh SKK Migas kemungkinan besar masih akan terjadi. ''Sekarang belum bisa bilang,'' tegasnya.