Selasa 03 Sep 2013 10:42 WIB

Peluang Impor Kedelai Terbuka untuk Swasta

Rep: Meiliani Fauziah/ Red: Nidia Zuraya
 Pekerja mengerjakan pembuatan tahu berbahan kedelai impor di Duren Tiga, Jakarta, Kamis (22/8). (Republika/Aditya Pradana Putra)
Pekerja mengerjakan pembuatan tahu berbahan kedelai impor di Duren Tiga, Jakarta, Kamis (22/8). (Republika/Aditya Pradana Putra)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) membuka peluang untuk mengimpor kedelai guna stabilisasi harga. Kebijakan ini diambil agar harga kedelai impor menjadi lebih murah. Importir yang berminat bisa mengimpor kedelai sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 45/M-DAG/KEP/8/2013 yang terbit tanggal 28 Agustus 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/5/2013 tentang Ketentuan Impor Kedelai Dalam Rangka Program Stabilisasi Harga Kedelai.

Berdasarkan rilis yang diterima ROL, dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa mekanisme importasi dapat dilakukan melalui Importir Terdaftar (IT) dan Importir Produsen (IP), serta penambahan BUMN sebagai importir kedelai yang ikut dalam Program Stabilisasi Harga Kedelai. Artinya, BUMN lain selain Bulog dapat ikut berperan sebagai stabilisator harga kedelai.

Lalu, sistem periodisasi pengajuan permohonan akan dilakukan per semestaer. Persetujuan Impor Periode Semester Pertama (Januari-Juni) dapat diajukan dalam sepuluh hari kerja terkahri bulan November. Selanjutnya Persetujuan Impor Periode Semester Kedua (Juli-Desember dapat diajukan dalam sepuluh hari kerja terakhir di bilan Mei. Persetujuan Impor berlaku selama enam bulan. Sistem periodisasi pengajuan permohonan tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 November 2013.

Peraturan tersebut juga mewajibkan Perum Bulog dan IT kedelai untuk melakukan impor dengan cepat. Importir yang telah memperoleh izin harus merealisasikan impor kedelai paling sedikit 70 persen dari realisasi pada semester berjalan dan kontrak dari sisa Persetujuan Impor yang belum direalisasikan.  Kemendag bisa membekukan IT kedelai apabila tidak  melaksanakan realisasi impor seperti yang ditentukan.

Persyaratan administrasi juga harus menyertakan Laporan Surveyor sebagai dokumen pelengkap pabean. Penyelesaian kepabeanan di bidang impor mulai berlaku 1 Oktober 2013. Terakhir, Bulog dan IT kedelai wajib menyerap serta menjual kedelai lokal kepada pengrajin tahu dan tempe dengan jumlah yang telah ditentukan. Diharapkan dengan kebijakan ini petani mau menanam dan meningkatkan produksi kedelainya,.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Bachrul Chairi mengatakan saat ini stok kedelai nasional cukup untuk memenuhi kebutuhan hingga Oktober 2013. Stok tersebut antara lain berada di tangan importir sebesar 149 ribu ton. Kemudian di bulan ini akan datang kedelai impor sebanyak 150 ribu ton. "Jadi stok yang tersedia sebanyak 300 ribu ton," katanya, Selasa (3/9).

Sejauh ini Kemendag telah mengeluarkan Persetujuan Impor hingga Desember 2013 kepada 21 persahaan. Total jumlah kedelai yang akan diimpor mencapai 584 ribu ton. Permohonan tambahan jumlah impor dapat diajukan kembali setelah perusahaan dievalusi atas kinerja impor sebelumnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement