EKBIS.CO, JAKARTA -- Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa menyatakan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2014 menjadi Rp 3,7 juta tidak dapat dilakukan di seluruh wilayah di Indonesia. Ada sejumlah daerah yang perusahaannya tidak mampu membayar jika kenaikan mencapai 50 persen. "Tidak semua minta naik 50 persen," ujar Hatta sela Danareksa Macro Forum 2013, Selasa (10/9).
Buruh di daerah pun sebetulnya paham dengan kondisi perusahaan di Indonesia. Jika dibebankan lagi dengan kenaikan 50 persen, banyak perusahaan yang tidak mampu dan ujung-ujungnya akan kolaps. Oleh karena itu ia meminta serikat pekerja, Asosiasi pengusaha Indonesia (Apindo), dan pemerintah untuk duduk bersama membuat formulasi yang tepat terkait upah buruh.
Hatta menyatakan tidak ada negara yang tidak ingin pekerjanya sejahtera. "Apindo, pemerintah dan serikat pekerja perlu duduk sama-sama memikirkan itu baik-baik. Rumusan kenaikan harus dibuat karena ada inflasi di dalamnya," ungkap Hatta.
Saat ditanya upah ideal pekerja, Hatta menyatakan dewan pengupahan memiliki rumusan untuk menentukan hal tersebut. Ia menegaskan dalam merumuskan kenaikan harus melihat inflasi agar daya beli masyarakat tidak menurun. "Kalo saya ngomong lain lagi cerita," kata Hatta.