EKBIS.CO, JAKARTA -- Ekonomi syariah dinilai tidak hanya sekadar berkaitan dengan Fiqih Muamalah semata. Ekonomi syariah dipandang bermuara pada upaya membangun peradaban masyarakat.
"Karena itu dalam studi ekonomi syariah tidak hanya dipelajari soal Fiqih Muamalah tapi juga perkembangan dan dinamika sosial yang dipengaruhi ekonomi," ujar Rektor Univesitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Komaruddin Hidayat saat seminar nasional 'Implementasi PSAK dalam Transaksi Perbankan Syariah' di kampus UIN Syarif Hidayatullah, Jakarta, Rabu (11/9).
Ekonomi kelas menengah harus diperkuat oleh keuangan syariah. Ekonomi syariah bukan sekadar bicara tentang akad, tetapi menjadi bagian dari mata rantai membangun masyarakat dan menyejahterakan rakyat. "Ekonomi syariah adalah bagian komitmen misi keagamaann yang erat dengan Rahmatan Lil 'Alamin yang berkomitmen membantu mensejahterakan masyarakat dan berujung memperkuat ekonomi bangsa," ucap Komaruddin.
Eknmi syariah, kata Komaruddin, mampu menarik nilai-nilai teologis pada orientasi praktik riil. Tantangan yang dihadapi ekonomi syariah adalah bagaimana memperbanyak pakar dan melahirkan institusi tempat untuk studi belajar maupun institusi lembaga keuangan syariah. Jika kedua hal itu sudah bertambah banyak, maka membuktikan bahwa keuangan syariah sudah mampu mengakar di masyarakat.
Direktur Perbankan Syariah Bank Indonesia (BI) Edy Setiadi, dalam sambutannya mengatakan perbankan syariah telah mengalami perkembangan pesat. "Pada 2008, aset perbankan syariah di Indonesia Rp 49,6 triliun, sedangkan pada Juni 2013, aset perbankan syariah Rp 218,6 triliun," ujarnya.
Saat ini ada 11 Bank Umum Syariah (BUS), 24 Unit Usaha Syariah (UUS), dan 159 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Semakin banyaknya lembaga perbankan syariah, maka makin banyak pula masyarakat yang menggunakan produk perbankan syariah. Hingga April 2013, jumlah nasabah perbankan syariah mencapai 14,14 juta nasabah dengan pangsa pasar 4,8 persen. Edy mengatakan inovasi produk syariah tidak boleh melenceng dan harus mampu memenuhi prinsip syariah yang ditetapkan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).