EKBIS.CO, JAKARTA -- Kontrak karya Koba Tin akan segera berakhir. Nasib perusahaan pertambangan timah asal Malaysia yang memiliki areal tambang di Bangka Belitung tinggal menunggu hari.
Dalam pertemuan antara Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik dengan Pelaksana Tugas Gubernur Bangka Belitung Rustam Effendy dan Direktur Utama PT Timah Sukrisno Selasa (10/9) kemarin khusus membicarakan berakhirnya masa kontrak karya PT Koba Tin. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara ESDM Thamrin Sihite yang turut hadir dalam pertemuan itu tidak menampik kesimpulan akan segera berakhirnya kontrak karya Koba Tin di Babel.
Thamrin juga tidak menggelengkan kepala ketika ditanya bahwa pertemuan itu merupakan sinyal sikap pemerintah yang tidak memperpanjang kontrak Koba Tin. "Tunggu saja hasilnya. Kemarin itu belum ada pembicaraan soal porsi saham," kata Thamrin di Jakarta, Rabu (11/9).
Thamrin enggan menjelaskan apakah pihak Malaysia Smelting Corporation (MSC) Berhad selaku pemegang 75 persen saham Koba Tin telah melakukan pertemuan serupa dengan Jero Wacik. Namun, dia menegaskan sikap pemerintah terkait Koba Tin lebih mengutamakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Nantinya kontrak Koba Tin dalam bentuk IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) akan diberikan pemerintah kepada BUMN.
Sementara itu Plt Gubernur Babel, Rustam Effendy menjelaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya nasib Koba Tin kepada pemerintah pusat. Namun dia mengingatkan adanya tanggungjawab MSC yang harus dilunasi terlebih dahulu. Tanggung jawab itu kepada karyawan dan reklamasi lingkungan pasca tambang. "Yang penting operasi penambangan harus tetap jalan. Persoalan kewajiban (MSC) tidak boleh lepas,'' kata dia.
Rustam menerangkan, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Babel siap memiliki 15 persen bagian saham. Dia pun menegaskan sejumlah anggaran telah dialokasikan. Namun dia belum bersedia buka-bukaan terkait besaran dana tersebut lantaran harus ada persetujuan dari DPRD Bangka Belitung terlebih dahulu.
Kontrak Karya Koba Tin ditandatangani pada 16 Oktober 1971. Kontrak ini diperpanjang pada 6 September 2000 dan berlaku hingga 31 Maret 2013. Luas wilayah Koba Tim mencapai 41,3 ribu hektar yang terletak di kabupaten Bangka Tengah dan kabupaten Bangka Selatan.
Pemerintah memperpanjang sementara kontrak selama tiga bulan guna melakukan evaluasi yang dilakukan oleh tim independen. Selama tiga bulan melakukan evaluasi, tim independen telah menemui para pemegang saham Koba Tin yakni Malaysia Smelting Corporation (MSC) Berhad yang memiliki 75 persen saham dan PT Timah yang memiliki 25 persen saham. Selain itu, tim juga pergi ke Bangka, Belitung melakukan pertemuan dengan pemerintah daerah setempat. Hasil evaluasi ini telah diserahkan ke Menteri ESDM sebagai bahan pertimbangan sikap pemerintah untuk menentukan nasib kontrak Koba Tin.