Rabu 11 Sep 2013 17:05 WIB

Percepat Perizinan, Kemenhut Targetkan Kenaikan Investasi

Rep: Meiliani Fauziah/ Red: Nidia Zuraya
Investasi (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Widodo S. Jusuf
Investasi (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kini tak perlu menunggu lama untuk mengurus perizinan di bidang kehutanan. Kementerian Kehutanan (Kemenhut) hari ini (11/9) telah meresmikan pelayanan informasi perizinan secara online. Dengan sistem baru ini, Kemenhut menargetkan kenaikan investasi sebesar 10 persen tahun ini. "Kami optimis target bisa tercapai," ujar Dirjen Bina Usaha Kehutanan Kementerian Kehutanan RI, Bambang Hendroyo, Rabu (11/9).

Lamanya proses pengurusan izin sempat dikeluhkan para investor. Untuk mengurus izin Hutan Tanaman Industri (HTI) misalnya, dibutuhkan waktu hingga tiga sampai enam bulan. Durasi waktu ini sebagian besar terpakai untuk mengurus izin analisis mengenai dampak lingkungan atau ambal.

Dari segi penanganan, nantinya pengolahan izin akan dilakukan oleh unit kerja sesuai dengan tugas masing-masing. Pengguna layanan juga dapat memantau perkembangan pelayanan perizinan secara online, selama memiliki user id dan password yang diberikan oleh sistem layanan. Pemohon pun tidak dikenai biaya apapun dalam memproses perizinan ini.

Menteri Kehutanan (Menhut) Zulkifli Hasan mengatakan sistem ini merupakan upaya untuk meningkatkan publik yang efisien, efektif, transparan, akuntable dan partisipatif. Hal ini sesuai dengan implementasi Undang-undang No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mengamanatkan terwujudnya sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang layak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan dan korporasi yang baik.

Selama ini, urusan perizinan juga sering terlambat karena ulah pemohon sendiri. Misalnya, pemohon mengurus izin hutan tanaman industri dengan mekanisme pengurusan izin hutan lindung. "Ya pasti gak bisa, karena kelengkapan yang diminta berbeda," ujarnya di Kemenhut, Rabu (11/9).

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehuutanan No. SK.324/Menhut-II/2012, ada beberapa pelayanan perizinan yang bisa dipantau secara online. Pelayanan tersebut ialah Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu - Hutan Alam (IUPHHK-HA), Izin Usaha Pemnafaatan Hasil Hutan Kayu - Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI), dan Izin Usahan Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu - Restorasi Ekosistem (IUPHHK-RE).

Sistem ini juga bisa digunakan ketika mengurus Izin Pinjam Pakan Kawasan Hutan untuk Kegiatan Operasi Produksi Pertambangan dan Kegiatan Non Tambang, Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk Kegitanan Survei atau Eksploitasi dan Pelepasan Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK).

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement