EKBIS.CO, JAKARTA -- Secara defensif, industri asuransi Indonesia siap menghadapi pasar bebas Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA). Namun untuk bisa bersaing masuk ke negara lain, industri asuransi harus berbenah.
Direktur Eksekutif Bidang Industri Keuangan non-Bank Otoritas Jasa Keuangan (IKNB OJK) Firdaus Djaelani mengungkapkan Indonesia tidak dapat mengelak dari pasar bebas. Pasalnya MEA telah dicanangkan sejak lama. "Mestinya kita siap menghadapi itu," ujar Firdaus di sela seminar ASEAN Insurance Council (AIC) di Jakarta, Kamis (19/9).
MEA bukan berarti tanpa regulasi. Negara tetap wajib melindungi negaranya dengan sejumlah kebijakan yang tidak melanggar MEA itu sendiri. OJK tetap memiliki kepentingan untuk melindungi negara. Hal ini harusnya disepakati oleh setiap negara anggota ASEAN.
Pejabat negara ASEAN telah melakukan pertemuan untuk membahas kerangka pasar bebas ASEAN tersebut. Pertemuan lebih lanjut akan dilakukan di akhir tahun. Pertemuan itu diantaranya akan membahas hal-hal teknis seperti ekspansi bisnis industri dan kebebasan masuknya tenaga kerja.
Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Benny Waworuntu mengungkapkan pasar bebas seharusnya bersifat resiprokal. Untuk mencapai hal tersebut harus ada keseimbangan. "Situasi kita dengan negara lain harus seimbang," kata Benny.
Namun saat ini kondisi di Indonesia dan negara ASEAN lain belumlah sama. Misalnya seperti regulasi dan investasi. Investasi di Indonesia sangat terbuka. Namun belum tentu hal serupa terjadi di negara Asean lain.
Benny menilai sumber daya manusia di Indonesia sudah mampu bersaing satu sama lain. Kualitasnya juga sudah baik dan menguasai kondisi pasar dalam negeri. Hanya yang perlu diperhatikan adalah ketika mereka harus bersaing dengan sumber daya manusia dari luar.