Kamis 19 Sep 2013 15:36 WIB

Pemprov DKI Siap 'Adang' Kebijakan Mobil Murah

Red: Nidia Zuraya
Mobil murah (ilustrasi)
Foto: r3870me
Mobil murah (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mempersiapkan berbagai upaya guna menghadapi kebijakan mobil murah yang diterapkan di ibu kota. "Untuk mengantisipasi bertambahnya jumlah mobil di ibu kota akibat penerapan kebijakan mobil murah, kita akan berlakukan berbagai kebijakan pembatasan kendaraan," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (19/9).

Menurut Basuki, beberapa kebijakan pembatasan kendaraan yang akan diterapkan, yaitu sistem plat nomor ganjil genap, sistem jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) dan kenaikan tarif parkir on street. "Dengan adanya kebijakan mobil murah di ibu kota justru dapat menjadi peluang bagi Pemprov DKI untuk mulai memberlakukan kebijakan pembatasan kendaraan pribadi. Kondisi ini harus dimanfaatkan," ujar Basuki.

Berdasarkan kajian yang dilakukan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Basuki menuturkan tarif ERP yang diusulkan berkisar antara Rp 6.579 hingga Rp 21.072. Selain itu, sambung Basuki, penerapan ERP akan dibagi kedalam tiga area. Area I, yakni Blok M-Stasiun Kota, Jalan Gatot Subroto (Kuningan-Senayan), Jalan Rasuna Said-Tendean, Tendean-Blok M serta Jalan Asia Afrika-Pejompongan.

Area II, yaitu Dukuh Atas-Manggarai-Matraman- Gunung Sahari?serta Jatinegara-Kampung Melayu-Casablanca-Jalan Satrio-Tanah Abang. Kemudian, Area III, yakni Grogol-Roxi-Harmoni, Tomang-Harmoni-Pasar Baru, Cempaka Putih-Senen-Gambir, Cawang-Pluit-Tanjung Priok, Cawang-Tanjung Priok dan Sunter-Kemayoran.

"Sementara itu, untuk kenaikan tarif parkir di badan jalan atau on street, kita sudah mengusulkan kenaikannya hingga empat kali lipat, yaitu mobil jenis sedan, minibus, jeep, pick up dan sejenisnya," tutur Basuki.

Kendaraan-kendaraan tersebut, lanjut Basuki, jika parkir di Kawasan Pengendalian Parkir (KPP), maka akan dikenai tarif yang berkisar antara Rp 6.000 hingga Rp 8.000 per jam. "Seluruh kebijakan pembatasan kendaraan pribadi itu diterapkan dengan tujuan mengurangi jumlah pengguna kendaraan bermotor pribadi dan mengalihkannya ke transportasi umum, sehingga sekaligus mengurangi kemacetan di ibu kota," paparnya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement