Jumat 20 Sep 2013 10:23 WIB

Mobil Murah Wajib Pakai BBM Nonsubsidi

Rep: Muhammad Iqbal/ Red: Nidia Zuraya
Mobil murah (ilustrasi)
Foto: r3870me
Mobil murah (ilustrasi)

EKBIS.CO, NUSA DUA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) enggan berpolemik terkait penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi oleh mobil murah dan ramah lingkungan (low cost green car/LCGC).  Pelaksana Tugas Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro menjelaskan, tatkala fasilitas keringan pajak yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41/2013 diberikan, LCGC mutlak harus menggunakan BBM nonsubsidi.   

"Kalau pakai premium (BBM subsidi), mobilnya selamat apa nggak? Kita waktu itu bicara ke Kementerian Perindustrian seperti itu. Silakan mereka bertanggung jawab," ujar Bambang saat ditemui di sela-sela pertemuan para menteri keuangan negara-negara Asia-Pacific Economic Cooperation (APEC) di Nusa Dua, Bali, Jumat (20/9).

 

Bambang mengaku telah mendapatkan jawaban dari Kemenperin bahwa LCGC harus menggunakan BBM nonsubsidi. Lebih lanjut, ia menjelaskan syarat pemberian pajak terhadap LCGC bukan berdasarkan BBM yang dikonsumsi, melainkan dari kapasitas mesin dan beberapa aspek lainnya.

Saat ditanya apakah diperlakukan pengawasan agar LCGC harus meminum BBM nonsubsidi, Bambang enggan menanggapinya. "Biar perindustrian (Kemenperin) yang mengatur. Masa' keuangan (Kemenkeu) masuk sampai mobil bensinnya apa?," tanya Bambang. 

PP Nomor 41/2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ditetapkan untuk mendukung kemandirian industri kendaraan bermotor roda empat. Pada pasal 2 disebutkan dasar pengenaan pajaknya dihitung nol persen dari harga jual. Syaratnya adalah kendaraan tersebut yaitu motor bakar cetus api dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1.200 CC atau motor nyala kompresi (diesel atau semidiesel) dan konsumsi BBM paling sedikit 20 liter per kilometer atau bahan bakar lain yang setara. Beleid ini diikuti Permeperin Nomor 33/M-IND/PER/7/2013 tentang Pengembangan Produksi Kendaraan Bermotor Roda Empat Yang Hemat Energi dan Harga Terjangkau.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement