Jumat 20 Sep 2013 16:17 WIB

Pertamina Siap Pasok Gas Mobil Murah

Red: Nidia Zuraya
Dirut Pertamina, Karen Agustiawan
Foto: Yogi Ardhi/Republika
Dirut Pertamina, Karen Agustiawan

EKBIS.CO, KUTA -- PT Pertamina (Persero) menyatakan telah siap untuk memasok bahan bakar gas (BBG) apabila pada akhirnya nanti mobil murah ramah lingkungan atau low cost and green car (LCGC) menggunakan gas. "Kami sudah siap, pasokan gas juga siap," kata Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan, seusai menghadiri "Bali Energy Charter Conference" di Kuta Bali, Jumat (20/9).

Menjawab pernyataan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik yang mengatakan bahwa pihaknya akan mengusulkan penggunaan bahan bakar gas untuk LCGC, Karen menjelaskan bahwa selama ini Pertamina telah membangun Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG) di beberapa wilayah Indonesia. "Dari seluruh kontraktor swasta, yang membangun SPBG pertama kali adalah Pertamina, tanpa APBN, kita sudah bangun 15 unit," kata Karen.

Sebelumnya, Jero Wacik mengatakan bahwa dia akan mengusulkan penggunaan bahan bakar gas untuk mobil murah ramah lingkungan tersebut. "Mobil-mobil itu dibuat ramah lingkungan, saya akan mengusulkan agar bisa menggunakan bahan bakar gas," kata Jero seusai memberikan sambutan pada Bali Energy Charter Conference, di Kuta Bali, Kamis (19/9).

Terkait dengan penolakan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo yang tidak setuju dengan keberadaan mobil murah tersebut, Jero mengatakan, keberadaan mobil murah tersebut sebaiknya diperuntukkan bagi daerah pedesaan. "Saya setuju untuk mobil murah tersebut jangan di Jakarta, untuk di daerah pedesaan saja," ujar Jero.

Penolakan Jokowi tersebut bukan tanpa alasan, dia beranggapan bahwa dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41/2013 tersebut akan mengakibatkan semakin sesaknya jalanan Jakarta. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2013 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor yang dikenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, pada pasal 3 ayat 1(c) tersebut menyatakan bahwa untuk mobil hemat energi dan harga terjangkau, Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak sebesar 0 persen dari harga jual.

Pajak 0 persen tersebut untuk motor bahan bakar cetus api dengan kapasitas silinder 1.200 cc dan konsumsi bahan bakar minyak paling sedikit 20 kilometer per liter atau bahan bakar setaranya. Untuk motor nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder sampai 1.500 cc dan konsumsi bahan bakar minyak paling sedikit 20 kilometer per liter atau bahan bakar setaranya.

Melalui Kementerian Perindustrian, pemerintah juga mengeluarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33/M-IND/PER/72013 yang menetapkan harga untuk mobil murah ramah lingkungan (LCGC) sebesar Rp 95 juta per unit.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement