Rabu 25 Sep 2013 10:01 WIB

Pembelian SPN oleh Bank Melonjak Tajam

Rep: Satya Festiani/ Red: Nidia Zuraya
Gedung Bank Indonesia
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Gedung Bank Indonesia

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pembelian Surat Perbendaharaan Negara (SPN) oleh perbankan umum pada Juli 2013 melonjak tajam. Pertumbuhan pembelian SPN oleh bank tercatat sebesar 369,2 persen (yoy) menjadi Rp 18,3 triliun pada Juli 2013 dari Rp 3,9 triliun pada Juli 2012.

Secara terperinci, lonjakan pembelian SPN terlihat pada bank BUSN Devisa. Pembelian SPN pada Juli 2013 tercatat sebesar Rp 9,2 trilun, dibandingkan Juli 2012 yang hanya tercatat sebesar Rp 700 miliar. Peningkatan yang tinggi juga terlihat pada pembelian SPN oleh bank campuran. Pembelian tercatat melonjak dari Rp 72 miliar pada Juli 2012 menjadi Rp 665 miliar pada Juli 2013.

Sementara itu, pembelian SPN oleh bank asing melonjak 158 persen ke angka Rp 6,2 triliun pada Juli 2013. Pertumbuhan pembelian SPN oleh bank persero tercatat sebesar 56,4 persen menjadi Rp 1,7 triliun. Bank Pembangunan Daerah (BPD) juga tidak mau kalah. Pembelian SPN oleh BPD pada Juli 2012 tercatat 0, tetapi pada Juli 2013 pembelian tercatat sebesar Rp 197 miliar.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), Difi Johansyah, mengatakan sedikitnya pasokan six month holding period Sertifikat Bank Indonesia (SBI) membuat pembelian SPN melonjak. "Memang jatah six month holding period terbatas, akibatnya lari ke SPN," ujar Difi, Rabu (25/9).

Berdasarkan Statistik Perbankan Indonesia (SPI) yang dipublikasikan BI, penyaluran dana perbankan di surat berharga tumbuh 3,3 persen (yoy) menjadi Rp 458,7 triliun pada Juli 2013. Meskipun penempatan dana di surat berharga mencatatkan pertumbuhan, penempatan di SBI turun 8,02 persen dari Rp 83,5 triliun pada Juli 2012 menjadi Rp 76,8 triliun pada Juli 2013. Penempatan di obligasi meningkat 6,7 persen (yoy) menjadi Rp 308,8 triliun.

Difi memprediksi pembelian SBI akan meningkat seiring dengan perpendekan jangka waktu minimum holding period (MHP) kepemilikan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dari 6 bulan menjadi 1 bulan yang termuat dalam Surat Edaran Bank Indonesia No. 15/38/DPM tanggal 10 September 2013 perihal Perubahan Ketujuh Surat Edaran Bank Indonesia No. 12/18/DPM tanggal 7 Juli 2010 perihal Operasi Pasar Terbuka. Kebijakan penyesuaian MHP SBI utamanya ditujukan untuk memperkuat pengelolaan likuiditas.

Pokok perubahan dalam Surat Edaran tersebut mencakup penyempurnaan aturan minimum holding period SBI dengan memperpendek jangka waktu MHP kepemilikan SBI dari 6 bulan menjadi 1 bulan. Kedua, transisi perlakuan SBI yang telah ditransaksikan sebelum ketentuan berlaku, dimana SBI yang sudah dimiliki selama 1 bulan sejak keputusan ini berlaku pada tanggal 12 September 2013 sudah bisa diperdagangkan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement