Rabu 02 Oct 2013 11:49 WIB

UU Koperasi, Momentum Bagi Keberadaan BMT

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Nidia Zuraya
Seorang teller melayani nasabah di Baitul Maal Wa Tamwil (BMT).
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Seorang teller melayani nasabah di Baitul Maal Wa Tamwil (BMT).

EKBIS.CO, JAKARTA – Keberadaan UU No.17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian menjadi momentum bagi para pegiat Baitul Maal wa Tamwiil (BMT) agar diperhitungkan oleh semua pihak. Pasalnya dalam perkembangannya, BMT yang selama ini berbadan hukum koperasi memiliki kontribusi besar dalam pengembangan koperasi di Indonesia.

Terbukti, jumlah BMT semakin banyak yakni sekitar 5.000 BMT di Indonesia. Selain itu aset BMT juga sudah besar dan siap berkompetisi dengan lembaga keuangan lainya. “Saya rasa pemerintah akan menyadari itu dan semua pihak akan memandang peran BMT dalam pengembangan perekonomian nasional,” ujar Ketua Asoisasi BMT se-Indonesia (Absindo), Aries Mufti kepada ROL, kemarin.

BMT akan melakukan beberapa perubahan untuk menyesuaikan diri dengan UU tersebut, diantaranya perubahan anggaran dasar. “Memang kita akui dalam UU tersebut tak ada nama BMT karena Peraturan Pemerintah (PP) sebagai implementasi teknis belum diterbitkan. Jadi hanya baru menetapkan-menetapkan saja,” kata dia.

Absindo memandang positif penerbitan UU tersebut. Pasalnya perubahan yang dilakukan oleh pemerintah dan DPR dimaksudkan untuk kemaslahatan umat. “BMT akan mengikuti ketentuan pemerintah dan akan memberikan masukan mana yang positif dan mana yang memberikan batu sandungan, mumpung PP (Peraturan Pemerintah) nya belum ada,” ucapnya.

Menurutnya, lahirnya UU Koperasi dan UU Lembaga Keuangan Mikro (LKM) turut  membantu lapisan paling bawah dalam inklusi keuangan (financial inclusion)  agar mendapat kesempatan sama. “Saya rasa dengan adanya UU ini, koperasi dan BMT sebagai soko guru perekonomian nasional akan lebih baik dalam memberikan kemudahan masyarakat untuk mengakses lembaga keuangan,” kata dia.

Aries berujar BMT memilih berbadan hukum koperasi dibanding Perseroan Terbatas (PT) karena ingin lebih mengutamakan gerakan bersama yang bersifat pemberdayaan dibanding motif profit. “BMT merupakan gerakan dakwah dan pemberdayaan sehingga memilih koperasi sebagai badan hukum karena berasaskan kebersamaan dan kegotong royongan,” ujar Aries.

Ketua II Perhimpunan BMT Indonesia, Awalil Rizki mengatakan BMT adalah lembaga yang tidak sepenuhnya mengurusi keuangan. “BMT adalah lembaga dakwah yang beroperasi di bidang keuangan,” ucapnya. Operasi tersebut terkait bagaimana menanggulangi kemiskinan, dan menciptakan keadilan. Perhimpunan BMT Indonesia menargetkan mampu membina 10 juta keluarga Indonesia hingga perekonomiannya naik kelas pada 2020.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement