EKBIS.CO, JIMBARAN -- Indonesia mendorong asas resiprokal dalam sektor keuangan pada APEC Business Advisory Council (ABAC). Asas resiprokal perlu diterapkan untuk menyeimbangkan kelonggaran peraturan dan perizinan bank asing yang memperluas cabang dan perusahaannya di dalam negeri. Sementara, bank nasional dirasa sulit untuk memperluas cabang dan ekspansi bisnis di luar negeri karena peraturan dan perizinan yang ketat.
Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia, Tbk (BNI), Gatot Suwondo, yang merupakan ABAC Indonesia Alternate Member 2013, mengatakan Indonesia menginisiasi resiprokalitas dalam pertemuan ABAC. "Finansial sektor harus setara. Gimana mau integrasi kalau tidak ada kesetaraan," ujar Gatot yang ditemui usai APEC Voices of the Future 2013 di Ayana Resort, Jimbaran, Bali, Kamis (3/10).
Meski potensi perluasan cabang di Indonesia masih cukup besar, Gatot mengatakan asas tersebut harus diterapkan. "Untuk membantu usaha mikro, industri perbankan perlu keluar juga," ujar dia.
Penerapan asas resiprokal turut mendorong pertumbuhan bisnis dan penetrasi pasar bank lokal di kawasan. Hingga saat ini perbankan nasional belum mendapat perlakuan setara dengan yang diberikan Indonesia kepada bank asing. Terlebih lagi dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN yang dimulai pada 2020, perbankan asing akan masuk ke pasar keuangan Indonesia dengan mudah.
Perbankan Indonesia yang akan ekspansi atau berminat mengembangkan usahanya di luar negeri, seharusnya mendapatkan dukungan dari negara-negara yang menjadi tujuan. Kondisi Indonesia yang terbuka bagi investor asing untuk berusaha dan berekspansi di Tanah Air harus diimbangi dengan perlakuan yang sama bagi perbankan Indonesia.
Gatot menyebutkan saat ini BNI memiliki lima kantor cabang di luar negeri, seperti di London, New York, Tokyo, Singapura dan Hongkong, termasuk satu sub branch di Osaka, limited purpose branch di Singapura, 76 kantor remitansi, sembilan remittance representative di Malaysia, Qatar, Dubai, Arab Saudi dan Kuwait serta 22 remittance representative di dalam negeri.