EKBIS.CO, JAKARTA -- Aktivitas judi online (judol) yang berasal dari Kamboja dan Myanmar, dinilai memiliki keterkaitan dengan bisnis opium di kawasan Golden Triangle. Maraknya, judi online berkorelasi positif dengan maraknya perdagangan opium di Golden Triangle.
"Cara menghancurkan judol sangatlah mudah karena judi online dan aktivitas bisnis lainnya, menjalankan prinsip bank follows the trade. Jika ingin menghancurkan aktivitas judol, hancurkan sistem pembayaran yang mendukungnya. Yakni, perbankan dan lembaga keuangan non-bank," kata Presiden Direktur Centre for Banking Crisis (CBC) Achmad Deni Daruri di Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Deni mengatakan, untuk memerangi aktivitas judi online, OJK perlu menginstruksikan bank untuk tidak hanya memblokir rekening, tapi juga mengembalikan keuntungan bank yang diperoleh dari transaksi tersebut.
Pendirian layanan jasa pembayaran oleh pemilik judi online, kata dia, dapat dilihat sebagai strategi untuk memfasilitasi transaksi keuangan besar dan sering. Ini menjadi karakteristik umum dari industri judol.
Dengan memiliki layanan pembayaran sendiri, pemilik judol dapat mengurangi ketergantungan kepada penyedia layanan pembayaran eksternal yang mungkin memiliki batasan transaksi, atau biayanya mahal.
"Selain itu, punya sistem pembayaran internal, mereka dapat memiliki, mengontrol yang lebih besar atas proses transaksi, termasuk kecepatan dan keamanan transfer dana," kata Deni.
Dari perspektif perbankan, lanjutnya, kerja sama dengan layanan pembayaran milik judol dapat menimbulkan risiko reputasi dan hukum. Mengingat judol sering kali berada dalam area abu-abu dari segi legalitas.
Deni menilai, bank bisa melihat potensi keuntungan dari volume transaksi yang tinggi yang dihasilkan oleh industri ini. Oleh karena itu, bank harus melakukan penilaian risiko yang cermat dan memastikan bahwa mereka mematuhi semua peraturan yang berlaku sebelum bekerja sama dengan layanan pembayaran semacam ini.
Ke depan, kata dia, baik OJK maupun BI wajib melakukan audit investigasi terhadap lembaga keuangan bank dan non-bank yang diduga terkait judol yang hingga saat ini luput dilakukan terhadap lembaga keuangan secara rutin.
Audit investigasi khusus judol memungkinkan lembaga keuangan memeriksa kelemahan dalam sistem kontrol internal mereka, sehingga dapat mengambil langkah-langkah pencegahan untuk mengurangi risiko terjadinya pelanggaran.
Untuk mencegah pemilik judol memiliki layanan jasa pembayaran, Deni mengusulkan sejumlah hal. Pertama, peningkatan kerja sama antarlembaga pemerintah, seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), OJK, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Menurutnya, penting untuk mengidentifikasi dan memblokir transaksi yang terkait dengan judi online.
Kedua, lanjutnya, penerapan regulasi yang lebih ketat terhadap lembaga keuangan dan layanan pembayaran elektronik untuk memastikan bahwa mereka tidak memproses transaksi yang berkaitan dengan judi online.
"Ketiga, penggunaan teknologi analisis data dan kecerdasan buatan untuk mendeteksi pola transaksi yang mencurigakan yang mungkin terkait dengan judol," kata Deni.
Keempat, lanjutnya, pemblokiran akses ke situs judi online oleh Kominfo harus terus ditingkatkan, termasuk pemutusan akses ke situs yang baru teridentifikasi. Kelima, penegakan hukum yang lebih tegas terhadap pelaku judi online, termasuk penyedia layanan pembayaran yang terlibat.
"Keenam, edukasi publik mengenai risiko dan dampak negatif dari judi online, serta cara melaporkan aktivitas yang mencurigakan," ungkapnya.
Ketujuh, mendorong lembaga keuangan untuk melaporkan aktivitas mencurigakan ke PPATK dan mengambil tindakan preventif seperti menutup rekening yang terlibat dalam judi online. Kedelapan, memperkuat kerja sama internasional untuk menangani situs judi online yang beroperasi lintas negara.
Kesembilan, lanjut Deni, memperbarui dan memperkuat peraturan perbankan untuk mencegah rekening bank digunakan sebagai sarana untuk judi online.
"Kesepuluh, meningkatkan kesadaran dan kemampuan teknis para pekerja di sektor perbankan dan keuangan untuk mengenali dan menangani transaksi yang terkait dengan judol," paparnya.
Selain itu, kata Deni, Bank Indonesia juga perlu lebih hati-hati agar tak kecolongan, memberikan izin kepada penyelenggara jasa pembayaran yang dimiliki entitas judol. Pertama, memahami secara mendalam regulasi yang berlaku adalah kunci.
"BI telah menetapkan regulasi ketat terkait pemberian izin penyelenggara jasa sistem pembayaran, mencakup kehati-hatian dan kewajiban Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT). Termasuk menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC)," imbuhnya.