Rabu 09 Oct 2013 14:36 WIB

Dongkrak Penerimaan Pajak, RI Butuh Tiga Komponen Ini

Rep: Muhammad Iqbal/ Red: Nidia Zuraya
Mari Bayar Pajak
Foto: Ditjen Pajak
Mari Bayar Pajak

EKBIS.CO, JAKARTA -- Potensi penerimaan pajak di Indonesia sebenarnya bisa lebih besar dibandingkan realisasi beberapa tahun terakhir.  Akan tetapi, potensi tersebut tidak didukung oleh jumlah wajib pajak (WP), petugas pajak maupun konsultan pajak yang mumpuni.

"WP masih kurang karena belum tergarap dengan baik. Petugas pajak kurang, kemudian konsultan pajak kurang. Jadi tiga komponen ini semua harus ditingkatkan," ujar Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Sukiatto Oyong seusai sebuah seminar di Jakarta, Rabu (9/10).

Sukiatto membandingkan komposisi ketiga komponen tersebut antara Jepang dengan Indonesia. Jepang memiliki jumlah WP sekitar 60 juta orang dari total penduduk sekitar 120 juta orang, pegawai pajak sekitar 66 ribu orang dan konsultan pajak sekitar 74 ribu orang. Sedangkan Indonesia memiliki jumlah WP sekitar 25 juta orang dari total penduduk sekitar 240 juta, pegawai pajak sekitar 32 ribu orang dan konsultan pajak 4.500 orang, dengan 2.137 orang diantaranya tergabung dalam IKPI.

Dari perbandingan itu, kata Sukiatto, telah terlihat potensi penerimaan pajak di Tanah Air yang terlepas. "Kita tidak punya satu metode atau satu parameter yang katakan ideal harus begini. Tapi, kita harus lihat bahwa dengan kuantitas, diperlukan pula kualitas. Jika WP, petugas dan konsultan pajak banyak, tetapi tidak memiliki kualitas, tentu akan menjadi sebuah masalah," ujar Sukiatto.

Khusus untuk konsultan pajak, selain kuantitas dan kualitas, Sukiatto menambahkan pentingnya pembinaan dan pengawasan.     Oleh karena itu, Sukiatto menyebut pentingnya keberadaan IKPI sebagai wadah konsultan pajak. 

Berdasarkan PMK-485/2003, konsultan pajak berarti setiap orang yang dalam lingkungan pekerjaannya secara bebas memberikan jasa profesional kepada wajib pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Konsultan pajak yang dimaksud adalah mereka yang memiliki izin praktek yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang. 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement