EKBIS.CO, JAKARTA -- Biodiesel sebagai substitusi dari bahan bakar fosil mulai diarahkan untuk dapat diproduksi dalam skala besar guna mengurangi beban APBN akibat impor diesel. "Kita bahas bagaimana biodiesel secepatnya dapat mengkompensasi kekurangan sehingga harus mengimpor diesel," kata Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Marzan A Iskandar usai membuka lokakarya Biodiesel di Jakarta, Rabu (23/10).
Menurut dia biodiesel dimasukkan dalam kebijakan energi mix nasional, sehingga perlu ada keterlibatan semua pemangku kepentingan agar biodiesel dapat diproduksi dalam skala besar. BPPT, menurut dia, terus melakukan kajian, mengembangkan, dan menyempurnakan teknologi yang dapat diterapkan industri agar mampu memproduksi bahan bakar nabati secara lebih ekonomis dan efisien.
"BPPT sudah dapat mengembangkan teknologinya yang dapat digunakan industri untuk mampu memproduksi satu hingga 30 ton biodiesel per hari dengan kualitas yang baik yang tidak kalah dengan diesel impor," ujar dia.
Pendiri PT Medco Energi Internasional Tbk Arifin Panigoro mengatakan pengembangan biodiesel dari kelapa sawit di Indonesia memang masih banyak mengahadapi masalah. Dari masalah lingkungan, ketersediaan tanah, hingga teknologi. "Tapi semua masalah itu bisa dijawab," ujar dia.
Dari sisi teknologi, menurut dia, teknologi yang dimiliki Indonesia untuk mendukung industri biodiesel masih tertinggal dari negara lain termasuk Malaysia. Karena BPPT lah yang menjadi ujung tombak bersama perguruan tinggi seperti ITB yang harus mengembangkannya. "Jika Indonesia ingin meproduksi biodiesel dalam skala besar tentu artinya akan banyak industri yang berdiri. Tidak mungkin mesin diimpor terus-terusan kan," ujar dia.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali menegaskan komitmen untuk mendorong percepatan pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) melali Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 25 Tahun 2013 yang merupakan perubahan dari Permen ESDM Nomor 32 Tahun 2008 tentang Penyediaan, Pemanfaatan, dan Tata Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain.
Peraturan tersebut mewajibkan peningkatan pemanfaatan biodiesel di sektor transportasi, industri, komersial, dan pembangkit listrik. Kebijakan tersebut berlaku sejak September 2013 hingga akhir tahun dengan target pengurangi impor BBM jenis solar sebesar 1,3 juta kilo liter. Pelaksanaan kebijakan tersebut diharapkan juga mampu mengurangi impor solar di 2014 hingga 4,4 juta kilo liter.