EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) menetapkan Harga Indeks Pasar (HIP) Bahan Bakar Nabati (BBN) terbaru jenis Bioetanol. Pada Bulan November 2024 HIP BBN Bioetanol sebesar Rp 14.039 per liter.
"Keputusan penetapan harga Bioetanol tersebut berlaku per tanggal 1 November 2024," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (9/11/2024).
Terjadi penurunan harga bioetanol sebesar Rp 105. Ini apabila dibandingkan dengan HIP bioetanol pada bulan sebelumnya, yakni Oktober 2024, sebesar Rp 14.144 per liter.
Adapun perhitungan besaran HIP BBN Bioetanol dihitung dengan formula sebagai berikut: HIP = (harga tetes tebu KPB rerata periode 3 bulan x 4,125 kg/L) + 0,25 dolar AS/L.
Nilai kurs yang digunakan merujuk kepada kurs tengah Bank Indonesia selama periode kurs dari 15 September - 14 Oktober 2024, yakni sebesar Rp 15.348. Sedangkan harga tetes tebu KPB rata-rata 15 Juli - 14 Oktober 2024 sebesar Rp 2.473/kg.
Selanjutnya tentang Harga Indeks Pasar (HIP) Bahan Bakar Nabati (BBN) jenis biodiesel. Agus mengungkapkan HIP BBN jenis biodiesel Bulan November 2024 dipatok sebesar Rp 13.384 per liter.
"Harga Biodiesel tersebut berlaku efektif mulai tanggal 1 November 2024. Harga tersebut mengalami peningkatan sebesar Rp 751 apabila dibandingkan dengan Bulan Oktober 2024 yang sebesar Rp 12.633 per liter," tuturnya.
Perhitungan HIP BBN Jenis Biodiesel adalah sebagai berikut: HIP = (harga CPO KPB rata-rata + 85 dolar AS/ton) x 870 kg/m3 + ongkos angkut. Dengan harga CPO KPB rerata periode 25 September - 24 Oktober 2024 sebesar Rp 14.071/kg. Sedangkan 85 dolar AS/MT adalah nilai konversi bahan baku menjadi biodiesel, dengan 870kg/m3 merupakan faktor satuan dari kg ke L.
Sementara nilai kurs menggunakan rata-rata kurs tengah Bank Indonesia dengan periode kurs 25 September-24 Oktober 2024 sebesar Rp 15.436. Untuk ongkos angkut tertuang di dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3.K/EK.05/DJE/2024 tentang Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel yang Dicampurkan ke Dalam Bahan Bakar Minyak Jenis Minyak Solar.