Jumat 25 Oct 2013 14:57 WIB

DPR Sahkan APBN 2014 Rp 1.842,2 Triliun

Rep: Friska Yolandha/ Red: Nidia Zuraya
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (ilustrasi).
Foto: www.arsipberita.com
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (ilustrasi).

EKBIS.CO, JAKARTA -- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2014 sebesar Rp 1.842,2 triliun. Anggaran tahun depan 6,7 persen lebih besar bila dibandingkan dengan APBN Perubahan 2013, yaitu sebesar Rp 1.726,2 triliun.

Belanja negara 2014 yang disepakati terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp 1.249,9 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp 592,55 triliun. Belanja pemerintah pusat terdiri dari belanja pegawai Rp 263,977 triliun, belanja barang Rp 201,88 triliun, belanja modal Rp 205,84 triliun, pembayaran bunga utang Rp 121,28 triliun dan subsidi energi sebesar Rp 282,1 triliun.

Pendapatan negara disepakati sebesar Rp 1.667,14 triliun atau naik 10,9 persen bila dibandingkan dengan APBN-P 2013. Pendapatan terdiri dari pendapatan dalam negeri sebesar Rp 1.665,78 triliun dan penerimaan hibah sebesar Rp 1.360,1 miliar. Sehingga defisit anggaran disepakati sebesar Rp 175,34 triliun atau 1,69 dari produk domestik bruto (PDB).

"Pertumbuhan ekonomi ini akan kita upayakan secara maksimal. Perkiraan ini masih melihat adanya risiko ekonomi global yang mengalami pelemahan," kata Menteri Keuangan RI Chatib Basri dalam pandangan akhirnya di rapat paripurna, Jumat (25/10).

Selain mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) APBN 2014 menjadi UU, rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sohibul Iman ini juga mengesahkan sejumlah asumsi makro. Pertumbuhan ekonomi 2014 diproyeksikan enam persen atau turun dari RUU sebesar 6,4 persen. Inflasi disepakati sebesar 5,5 persen atau naik dari 4,5 dari RUU.

Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS diperkirakan tahun depan sebesar Rp 10.500. Tingkat suku bunga SPN 3 bulan dipatok 5,5 persen. Indonesia crude price (ICP) disepakati sebesar 106 dolar AS per barel dan lifting minyak dan gas bumi (migas) disepakati sebesar 2,11 juta barel per hari.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement