EKBIS.CO, JAKARTA -- Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (UU APBN) 2014 mengesahkan belanja pegawai sebesar Rp 263,97 triliun. Nilai ini naik 13,2 persen bila dibandingkan dengan APBN Perubahan 2013. Padahal penetapan anggaran untuk tahun fiskal 2014 bertujuan untuk menekan defisit anggaran.
Menteri Keuangan RI Chatib Basri mengungkapkan belanja pegawai tidak bisa seketika dipangkas. Pemerintah perlu melihat dari total anggaran pegawai tersebut, bagian mana yang bisa dibuat menjadi lebih efisien. "Anda tidak bisa memotong belanja pegawainya secara mendadak," kata Chatib usai pengesahan rancangan UU APBN 2014 di Gedung DPR RI, Jumat (25/10).
Kemungkinan besar bagian yang akan dipangkas melalui self blocking adalah belanja untuk perjalanan dinas dan konsinyering. Selama ini pejabat sekelas menteri melakukan perjalanan dinas dengan fasilitas kelas satu. Untuk ke depan menteri hanya akan menggunakan fasilitas sekelas eselon satu.
Chatib mengakui saat ini ia belum dapat menyampaikan berapa besar nilai potongan belanja pegawai dari perjalanan dinas tersebut. "Tapi akan signifikan potongannya," kata Chatib.
Penekanan defisit APBN dari 2,4 persen menjadi 1,69 persen semata-mata dilakukan untuk menunjukkan keseriusan pemerintah dan Bank Indonesia (BI) dalam mengatasi defisit neraca. Pemerintah ingin membentuk periode stabilisasi dan meminta semua pihak menerima perlambatan pertumbuhan ekonomi. Dengan ekonomi yang tumbuh lebih lambat, diharapkan ke depan kondisinya akan jauh lebih stabil. "Kalau sudah stabil di 2014, baru kita bicara mengenai momentum pertumbuhan, di pemerintahan selanjutnya," ujar mantan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengungkapkan saat ini negara tengah melakukan pengetatan fiskal sehingga ada beberapa anggaran yang dihemat. Hal ini bertujuan untuk pengendalian defisit.
Untuk pemangkasan anggaran belanja dinas, Askolani mengaku belum menghitung nilainya. "Kita harus melihat kebutuhannya satu per satu karena ada yang memang kita butuhkan. Ini akan disesuaikan dengan institusinya," kata Askolani.
Pemerintah masih menghitung berapa jumlah yang masih bisa dipangkas dari yang sudah ada saat ini. Pemerintah masih menunggu hasil dari rapat komisi untuk angka persisnya.
DPR RI mengesahkan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2014 sebesar Rp 1.842,2 triliun. Anggaran tahun depan 6,7 persen lebih besar bila dibandingkan dengan APBN Perubahan 2013, yaitu sebesar Rp 1.726,2 triliun. Belanja negara 2014 yang disepakati terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp 1.249,9 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp 592,55 triliun.
Belanja pemerintah pusat terdiri dari belanja pegawai Rp 263,97 triliun, belanja barang Rp 201,88 triliun, belanja modal Rp 205,84 triliun, pembayaran bunga utang Rp 121,28 triliun, subsidi energi sebesar Rp 282,1 triliun, subdidi non energi Rp 51,58 triliun, belanja hibah Rp 3,23 triliun, bantuan sosial sebesar Rp 55,86 triliun, dan belanja lain-lain sebesar Rp 36,9 triliun.
Pendapatan negara disepakati sebesar Rp 1.667,14 triliun atau naik 10,9 persen bila dibandingkan dengan APBN-P 2013. Pendapatan terdiri dari pendapatan dalam negeri sebesar Rp 1.665,78 triliun dan penerimaan hibah sebesar Rp 1.360,1 miliar. Sehingga defisit anggaran disepakati sebesar Rp 175,34 triliun atau 1,69 dari produk domestik bruto (PDB).