EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah menyiapkan aturan berupa Peraturan Menteri ESDM yang akan menjadi payung hukum perpanjangan kontrak blok minyak dan gas yang sudah berakhir, sehingga lebih memberikan kepastian. Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo di Jakarta, Jumat (25/10) mengatakan, permen tersebut berisi antara lain pihak nasional akan menjadi pemegang saham mayoritas pada blok perpanjangan. "Kalau perusahaannya tiga berarti nasional di atas 30 persen," ucapnya.
Menurut dia, permen perpanjangan kontrak blok sudah didiskusikan sejak akhir 2012. "Kami targetkan permen terbit sebelum akhir tahun ini," ujarnya.
Selain mayoritas nasional, lanjut Susilo, isi permen antara lain pengelola blok selanjutnya diwajibkan membayar kompensasi yang dihitung berdasarkan antara lain nilai cadangan migas, aset, termasuk sumber daya manusianya. Lalu, negara harus mendapat bagian lebih besar karena blok habis kontrak dikembalikan dan menjadi hak negara. "Negara juga berpihak kepada Pertamina sebagai BUMN agar bisa mencapai world class company," tuturnya.
Terakhir, permen berisi operasional blok tidak boleh menurun. Wamen juga mengatakan, proses perpanjangan blok akan melibatkan penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Supaya tidak dituduh merugikan negara," katanya.