EKBIS.CO, JAKARTA -- Selain subsidi listrik, pemerintah juga menyediakan cadangan dalam risiko energi untuk PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). Nilai cadangan ini mencapai Rp 10,4 triliun.
Pelaksana tugas Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, anggaran ini adalah margin usaha PLN. Yang diberikan dari margin tersebut sebesar tujuh persen. Untuk tahap awal akan diberikan dua persen dulu.
"Nanti waktu dibutuhkan, yang lima persen tersebut digunakan kembali," ujar Askolani usai menghadiri pengesahan RUU APBN 2014 di Kompleks Parlemen Senayan, Jumat (25/10).
Dalam rapat paripurna, DPR menyepakati subsidi listrik sebesar Rp 71,36 triliun atau 25,2 persen dari total subsidi energi yang dianggarkan tahun depan. Sejumlah kesepakatan diambil terkait subsidi listrik.
Pertama, pemerintah akan menghapus subsidi listrik untuk pelanggan golongan industri 4 atau yang dayanya lebih dari 30 ribu kilo volt ampere (kVA). Kedua, DPR sepakat subsidi listrik untuk golongan industri 3 atau yang memiliki daya lebih dari 200 kVA. "Khususnya perusahaan yang telah go public," ujar Ketua Badan Anggaran DPR Ahmadi Noor Supit.
Ketiga, DPR sepakat menerapkan formula penyesuaian tarif untuk pelanggan golongan rumah tangga besar, golongan pelanggan bisnis menengah, bisnis besar, dan kantor pemerintah sedang.