EKBIS.CO, JAKARTA -- Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) mencanangkan inisiatif program pensiun untuk kompensasi pesangon (PPUKP). Program ini ditargetkan dapat mengumpulkan dana kelolaan sebesar Rp 150 triliun di 2020.
Program ini didukung juga oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)."Melalui program ini, setiap perusahaan dapat mencadangkan pesangon karyawan sesuai kebutuhan dan kondisi keuangan sehingga saat diperlukan tidak mengganggu arus kas," ujar Ketua Umum Asosiasi DPLK Abdul Rachman, Rabu (30/10).
Potensi program pensiun masih sangat besar. Dari 121 juta karyawan baru 1,5 juta karyawan yang menjadi peserta DPLK. Rendahnya penetrasi ini membuat asosiasi perlu melakukan lebih banyak sosialisasi ke perusahaan untuk memperbesar jumlah kepesertaan dana pensiun dan pesangon.
Dari total 23 DPLK yang menjadi anggota asosiasi, baru 2-3 DPLK yang menawarkan program PPUKP. Sedangkan 15 perusahaan DPLK baru saja mendapatkan izin usaha dari OJK. Diharapkan tahun depan seluruh anggota asosiasi sudah mendapatkan izin dan melaksanakan program tersebut.
Ketua Harian Asosiasi DPLK Nur Hasan Kurniawan mengungkapkan hingga September 2013, total aset DPLK mencapai Rp 28 triliun. Dana ini ditempatkan di sejumlah instrumen, seperti pasar uang, pasar modal, dan pendapatan tetap. Porsi terbesar penempatan masih di pasar uang, yaitu 58,2 persen dari total aset. Penempatannya terbagi atas deposito on call Rp 88,5 miliar, tabungan Rp 457 miliar, dan deposito berjangka Rpp 15,8 triliun.
Sisanya ditempatkan ke instrumen pasar modal seperti saham Rp 1,7 triliun, reksa dana Rp 898 miliar dan KIK EBA Rp 21,8 miliar. Untuk ke pendapatan tetap, dana pensiun ditempatkan di surat berharga negara (SBN) Rp 4,9 triliun, obligasi Rp 3,8 triliun dan sukuk Rp 318 miliar.
Hasan mengungkapkan ada perubahan porsi penempatan bila dibandingkan dengan Desember 2012. Saham tumbuhnya lebih besar dibandingkan dengan penempatan lain. "Penempatan tidak dipengaruhi oleh fluktuasi saham belakangan," kata Hasan.
Namun penempatan terbesar masih di pasar uang karena tingkat bunga, khususnya deposito, masih cukup menarik. Untuk obligasi, perusahaan DPLK diminta untuk menempatkan dana ke obligasi dengan rating tertentu. Kebanyakan ditempatkan di obligasi pemerintah.