EKBIS.CO, JAKARTA -- Penyelesaian sengketa yang terjadi antara konsumen dan lembaga jasa keuangan dinilai akan lebih efisien jika diselesaikan secara arbitrase. Penyelesaian sengketa melalui jalur lain seperti pengadilan dianggap rentan mengalami kegagalan.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Erman Rajagukguk, mengatakan penyelesaian sengketa melalui arbitrase tidak mungkin gagal. "Putusan arbitrase jika tidak tercapai dengan jalan musyawarah, maka putusan diambil melalui voting. Oleh karena itu, anggota-anggota dewan arbitrase harus berjumlah ganjil," ujar Erman dalam Seminar Mekanisme Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, Kamis (7/11).
Putusan arbitrase adalah final, artinya putusan akhir yang tidak bisa banding dan kasasi ke pengadilan. Putusan juga mengikat seperti putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, ia mengatakan negosiasi antara para pihak yang bersengketa mungkin saja gagal, begitu juga melalui mediasi dan konsiliasi. Keberhasilan negosiasi, mediasi dan konsiliasi sangat bergantung pada pihak yang bersengketa, yaitu apakah para pihak benar-benar bermaksud menyelesaikan sengketa diantara mereka.
Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan dapat diselesaikan melalui alternatif penyelesaian sengketa atau pengadilan. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan bagi perbankan dapat diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) atau Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas).
Sengketa di pasar modal dapat diselesaikan melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI), sedangkan penyelesaian sengketa di asuransi dapat diselesaikan melalui Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI).