EKBIS.CO, JAKARTA -- Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) menjadi penyebab penurunan daya saing usaha negara pengekspor komoditas. "Pelanggaran HKI yang tidak diberantas bisa menurunkan daya saing negara karena tanpa penciptaan dan ide yang terproteksi dengan baik, sebuah negara tidak memiliki aset yang berarti pada masa depan," kata Ketua Komite Kerja Sama Indonesia-Amerika Serikat Kamar Dagang dan Industri Indonesia Chrisma Albandjar di Jakarta, Kamis (14/11).
Ia mengatakan pihaknya mendukung upaya Kementerian Perdagangan yang mendorong sosialisasi Unfair Competition Act (UCA) kepada perwakilan asosiasi industri di Tanah Air. "Kepatuhan terhadap UCA menjadi salah satu kunci bagi dunia usaha Indonesia agar dapat bersaing di pasar global, khususnya AS," katanya.
AS merupakan salah satu negara yang telah menerapkan perlindungan HKI terhadap teknologi informasi (TI) dengan memberlakukan UCA yang mewajibkan penggunaan sistem TI legal dalam semua proses mulai dari pengumpulan bahan, produksi, distribusi hingga pemasaran bagi setiap eksportir yang mengekspor produknya ke AS. Dengan demikian kepatuhan terhadap HKI, dalam hal ini peraturan UCA sangat diperlukan bagi para pengusaha pengekspor produk ke AS.
Tercatat sejak akhir 2011, UCA telah diterapkan di negara bagian Washington dan Louisiana, yang kemudian diikuti oleh negara bagian Tennessee. Negara-negara bagian AS tersebut melakukan tindakan hukum terhadap eksportir dari Thailand, India, Cina dan Brazil yang diduga menggunakan teknologi informasi ilegal dalam proses produksinya. "Tentunya kita tidak ingin seperti itu," kata Chrisma.