EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan membentuk Unit Public Private Partnership (PPP) untuk mendukung percepatan pembangunan infrastruktur dengan skema kerjasama pememrintah dan swasta (KPS). "Kemenkeu menyambut baik peluncuran Buku Daftar Rencana Proyek Infrastruktur (PPP Book) dan kami akan membentuk PPP Unit untuk memastikan dukungan pelaksanaan proyek infrastruktur dengan skema KPS ini," kata Dirjen Pengelolaan Utang Kemenkeu Robert Pakpahan di Jakarta Jumat (15/11).
Ia menyebutkan Unit PPP juga akan bertugas mengevaluasi dukungan yang telah diberikan selama ini terhadap sejumlah proyek infrastruktur dengan skema KPS. "Tentunya ini melibatkan kerjasama dengan instansi lain terutama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kemenko Perekonomian dan lainnya," kata Robert.
Ia menyebutkan dukungan dalam pembangunan infrastruktur oleh pemerintah selama ini telah diberikan antara lain dengan pendirian Indonesia Infrastructure Guarantee Fund (IIGF) atau PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII). Tujuan pendirian perusahaan itu antara lain meningkatkan kelayakan kredit atas proyek-proyek KPS infrastruktur melalui pemberian penjaminan atas risiko infrastruktur.
Pemerintah juga menyediakan project development facility (PDF) atau fasilitas penyiapan proyek yaitu dukungan pemerintah dalam bentuk penyiapan proyek yang dilaksanakan dengan skema KPS. Pemerintah juga memberikan dukungan melalui viability gap fund (VGF) yaitu dukungan pemerintah terhadap proyek infrastruktur dengan skema KPS melalui kontribusi fiskal dalam bentuk finansial.
Dukungan VGF diberikan dalam bentuk tunai kepada badan usaha dalam rangka meningkatkan kelayakan finansial proyek infrstruktur sehingga menarik minat swasta. Dalam APBN 2013 pemerintah mangalokasikan dana VGF sebesar Rp 341 miliar untuk proyek KPS.