EKBIS.CO, JAKARTA -- Sosialisasi instrumen syariah di pasar modal perlu dukungan dari berbagai pihak. Pasalnya perkembangan pasar modal syariah saat ini kurang tersosialisasi dengan baik sehingga perlu dukungan dari berbagai pihak, khususnya praktisi dan akademisi.
"Praktisi dapat menjelaskan keberadaan pasar modal syariah secara pragmatis sedangkan akademisi bisa menjelaskan secara ilmiah," ujar Pengamat Ekonomi Syariah, Agustianto, Rabu (20/11).
Selain pemerintah dan praktisi, pengembangan pasar modal syariah juga memerlukan keaktifan pelaku bisnis atau pengusaha Muslim untuk membentuk kehidupan ekonomi Islami. Hal ini guna memotivasi meningkatkan image pelaku pasar terhadap keberadaan instrumen pasar modal yang sesuai dengan syariah.
Menurutnya, perlu kajian-kajian ilmiah mengenai pasar modal syariah. "Oleh karena itu dukungan akademisi sangat diperlukan guna memahamkan perlunya keberadaan pasar modal syariah," kata dia.
Yang menjadi tantangan lain adalah bagaimana pasar modal syariah bisa mengeliminasi praktek spekulasi. Ketua I Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) ini menyebut spekulasi dilarang bukan karena ketidakpastian yang ada dihadapkan, melainkan tujuan, niat dan cara orang mempergunakan ketidak pastian tersebut.
"Manakala ia meninggalkan rasa tanggungjawabnya dan hukum untuk memperoleh keuntungan semata dari adanya ketidakpastian, itulah yang dilarang dalam konsep gharar dan maysir dalam Islam," ujarnya. Untuk mencegah spekulasi di pasar modal, maka jual beli saham harus diikuti dengan serah terima bukti kepemilikan fisik saham yang diperjual belikan.