EKBIS.CO, JAKARTA -- Alokasi anggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tidak dapat disalurkan secara langsung ke desa. Sebab, keinginan parlemen dan tertuang dalam Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Desa tersebut bertentangan dengan UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Demikian disampaikan Menteri Keuangan Chatib Basri kepada wartawan saat ditemui di kantornya, Senin (25/11).
"Kalau dia (desa) levelnya kan paling rendah (dari struktur pemerintahan). Dalam desentralisasi APBN kan ada di level kabupaten/kota. Itu kan undang-undangnya begitu. Tidak bisa sebuah RUU bertentangan dengan UU," ujar Chatib.
Pengelolaan APBN semakin terbebani mandatory spending (anggaran belanja bersifat wajib) yang semakin membesar. Hal tersebut merupakan konsekuensi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Pertama, anggaran pendidikan 20 persen dari APBN sebagaimana yang termaktub dalam Undang-undang Dasar 1945. Kemudian, UU 34/2004 yang mewajibkan pengalokasian dana perimbangan setiap tahunnya berkisar antara 27 sampai 30 persen terhadap belanja negara. Sedangkan dana alokasi umum (DAU) besarannya minimal 26 persen dari penerimaan dalam negeri neto dan dana bagi hasil (DBH). Selanjutnya adalah UU otonomi khusus Aceh dan Papua dengan alokasi 2 persen dari DAU nasional.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, alokasi transfer ke daerah dalam APBN 2014 mencapai Rp 592,6 triliun atau naik dibandingkan alokasi dalam APBNP 2013 sebesar Rp 529,4 triliun. Transfer daerah terdiri dari dana perimbangan dan dana otonomi khusus dan penyesuaian. Dalam APBN 2014, dana perimbangan tercatat Rp 487,9 triliun (APBNP 2013 Rp 445,5 triliun) dan dana otonomi khusus dan penyesuaian Rp 104,6 triliun (APBNP 2013 Rp 83,8 triliun).
Sedangkan total anggaran pendidikan dalam APBN 2014 mencapai Rp 368,9 triliun atau naik dibandingkan dalam APBNP 2013 sebesar Rp 345,3 triliun. Alokasi dana pendidikan 2014 terdiri atas alokasi anggaran pendidikan melalui belanja pemerintah pusat Rp 130,279 triliun dan alokasi anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah sebesar Rp 238,619 triliun. Rasio anggaran pendidikan dalam APBN 2014 tercatat 20,0 persen. Sedangkan dalam APBNP 2013 20,01 persen.
Beban mandatory spending dalam APBN dikhawatirkan akan semakin besar seiring rencana pengesahan RUU Desa. RUU Desa kemungkinan disahkan menjadi UU melalui rapat paripurna DPR, Desember nanti. Salah satu poin penting RUU Desa ialah pengalokasian APBN masuk desa setiap tahunnya. Meskipun begitu, besaran maupun presentasenya belum dapat dipastikan karena menunggu pembahasan lebih lanjut dengan pemerintah.
Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Yuswandi Temenggung menjelaskan, dalam diskusi yang berkembang di parlemen, pengalokasian APBN secara langsung untuk desa, dapat diupayakan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Di dalamnya tertuang alokasi dana desa (ADD) besarannya 10 persen dari dana alokasi umum (DAU). "Sekarang yang terpenting, kita efektifkan akuntansinya," kata Yuswandi kepada ROL, Senin (25/11).
Dalam konteks dana perimbangan keuangan, ujar Yuswandi, alokasi dana disalurkan ke pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Setelah itu, dana disalurkan ke desa. "Tinggal diatur saja alokasinya di PP. Karena, desa pengelolaan keuangannya memakai dana transfer di mana entitas keuangan subjek to buat laporan keuangan. Kita bicara substansi itu terpenuhi, tapi harus melalui proses pertumbangan, termasuk dana-dana sektoral," papar Yuswandi.