EKBIS.CO, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan APBN 2014 merupakan APBN transisi sehingga jika pemerintahan baru hasil Pemilu 2014 tidak sependapat dengan isinya dapat melakukan revisi terhadap UU itu.
"Jika tidak sependapat, pemerintahan baru dapat melakukan revisi," kata Kepala Sub Direktorat Analisis Ekonomi dan Pendapatan Negara Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Yonathan S Hadi dalam Forum Group Discussion APBN 2014 di Jakarta, Kamis (28/11).
Yonathan menjelaskan biasanya perubahan terhadap APBN dilakukan setelah pelaksanaan selama semester I. Pemerintah akan menyampaikan laporan pelaksanaan selama semester I kepada DPR. "Akan ada evaluasi realisasi sampai akhir tahun kira-kira akan seberapa besar. Angka-angka perkiraan hingga akhir tahun inilah yang kemudian dimasukkan dalam APBN Perubahan," kata Yonathan.
Mengenai postur APBN 2014, Yonathan menyebutkan pendapatan negara ditetapkan sebesar Rp 1.667,1 triliun sementara belanja negara sebesar Rp 1.842,5 triliun sehingga terdapat defisit sebesar Rp 175,4 triliun atau 1,69 persen dari produk domestik bruto (PDB). Pendapatan negara terdiri atas pendapatan dalam negeri sebesar Rp 1.655,8 triliun dan penerimaan hibah sebesar Rp 1,4 triliun. Pendapatan dalam negeri terdiri atas penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.280,4 triliun dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp 385,4 triliun.
Sementara belanja negara terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp 1.249,9 triliun dan transfer ke daerah Rp 592,6 triliun. Belanja pemerintah pusat terdiri dari belanja kementerian/lembaga Rp 637,8 triliun dan belanja nonkementerian/lembaga Rp 612,1 triliun.
Sedangkan total anggaran pendidikan yang ditetapkan sebesar 20 persen dari belanja negara, dalam APBN 2014 dialokasikan sebesar Rp 368,9 triliun atau naik Rp 23,6 triliun dari alokasi dalam APBNP 2013 sebesar Rp 345,3 triliun.