Rabu 04 Dec 2013 14:49 WIB

Pasar Modal Syariah Sasar Komunitas Agama

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Nidia Zuraya
Pasar saham/Ilustrasi
Foto: corbis.com
Pasar saham/Ilustrasi

EKBIS.CO, JAKARTA -- Kegiatan sosialisasi pasar modal syariah menyasar berbagai macam komunitas masyarakat, termasuk komunitas agama. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terjun ke pesantren-pesantren untuk mensosialisasikan dan mengedukasi pasar modal syariah, tidak hanya ke para santri tapi juga ke para ulama di sana.

"Tahun ini kami sudah sosialisasi diantaranya ke pesantren di Aceh, Medan, Pekalongan dan Yogyakarta," kata Kepala Sub Bagian Pengembangan Kebijakan Pasar Modal Syariah Direktorat Pasar Modal Syariah OJK, Dien Sukmarini, Rabu (4/12).

Dien mengatakan para ulama tidak perlu khawatir bila inginn berinvestasi di saham syariah. Pasalnya OJK tidak main-main dalam menentukan saham yang masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) sehingga terhindar dari unsur ribawi. Sebelum saham dimasukkan dalam DES, OJK melakukan penyaringan bisnis (business screening) terhadap perusahaan penerbit saham.

Perusahaan yang ingin menerbitkan saham harus terbebas dari hal-hal berikut diantaranya bisnis perjudian, perdagangan yang dilarang, jasa keuangan ribawi, jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar), produksi atau distribusi barang haram dan transaksi suap. Jika sudah lolos tahap tersebut, masih ada tahap lain yang harus dilewati yakni penyaringan keuangan (financial screening).

Dalam tahap ini, utang berbasis bunga dibanding total aset perusahaan maksimal 45 persen. Selain itu, pendapatan non halal perusahaan dibanding total pendapatan tidak boleh lebih dari 10 persen. Setelah dua tahap ini lolos, maka sebuag saham baru bisa digolongkan sebagai saham syariah dan bisa dimasukkan dalam DES.

Wakil Sekretaris Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Kanny Hidaya Y mengatakan masyarakat ataupun ulama tidak perlu khawatir mengenai kehalalan saham. "Secara generik saham itu adalah halal, asal kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan syariah," kata dia.

Dalam fiqh, saham termasuk dalam akad syirkah yaitu akad kerjasama dari satu atau lebih pihak dengan andil modal tertentu. Kanny menyebut beberapa dasar lain yang menguatkan bahwa saham itu halal yakni standard internasional memasukkan saham sebagai Syirkah Musahamah. Kemudian Keputusan Muktamar ke-7 Majma' Fiqh Al-Islami 1992 di Jeddah memutuskan bahwa boleh menjual atau menjaminkan saham dengan memperhatikan peraturan yang berlaku di perseroan.

Menurutnya, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui kehalalan saham ataupun keberadaan pasar modal syariah. "Informasi ke khalayak ramai masih kurang. Banyak juga tidak tahu bahwa return reksa dana syariah lebih tinggi dari yang konvensional," ujar Kanny.

Saat ini ada sekitar 328 saham syariah tercatat di OJK, terdiri dari 313 saham yang sudah tercatat di BEI, kemudian lima saham lain merupakan saham publik dan sepuluh saham sisanya belum tercatat.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement