EKBIS.CO, JAKARTA -- Gugatan pemegang saham publik terhadap pemegang saham mayoritas PT Sumalindo Lestari Jaya (SULI) tak dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam persidangan yang digelar pada Kamis (5/12), ketua majelis hakim Soehartono membacakan putusan Niet Ontvankelijkverklaard (NO) di ruang sidang yang dihadiri oleh pengacara penggugat dan tergugat.
Majelis hakim menilai gugatan yang dilakukan pemegang saham minoritas kabur dan tidak ada korelasi dengan tuntutan yang berkaitan dengan formalitas dan prosedural gugatan (Osscuur Libel).
Pembacaan putusan sengketa antarpemegang saham itu sempat ditunda dua kali. Meski gugatannya ditolak, pihak penggugat tetap menghormati keputusan majelis hakim. “Kami jelas heran, tetapi kita menghormati putusan hakim. Mungkin itu yang terbaik dilakukan oleh majelis hakim,” ujar kuasa hukum penggugat, Wahyu.
Wahyu menegaskan, penggugat tidak akan diam dan berhenti sampai pada putusan ini. Pemegang saham publik SULI, kata dia, tetap akan terus berupaya membongkar dugaan corporate crime demi untuk kepentingan perusahaan dan seluruh pemegang saham PT SULI. “Kami akan terus berusaha untuk mengungkap dugaan corporate crime agar ada pelajaran buat publik. Kalau saat ini belum berhasil, ada saatnya nanti kami akan berhasil", tegas Wahyu.
Pihak penggugat menilai putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan itu menunjukkan bahwa posisi pemegang saham publik sangat lemah di hadapan pemegang saham mayoritas “Ini merupakan preseden buruk bagi pencari keadilan dari para pemegang saham publik yang masih selalu dihegemoni oleh pemegang saham mayoritas dan pengendali perusahaan,” jelasnya.
"Direksi bisa apa kalau Pemegang saham tidak setuju?" cetus Wahyu. ''Putusan NO ini juga penuh keganjilan, setelah 10 bulan persidangan, pihak penggugat dapat menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli, sedangkan pihak tergugat tidak bisa menghadirkan saksi fakta dan ini menunjukan bahwa tergugat tidak mempunyai fakta hukum yang jelas," kata Wahyu.
Sementara itu, pengacara pihak tergugat Romulo Silaen bersyukur karena eksepsinya diterima dan gugatan dari penggugat tersebut tidak dikabulkan oleh majelis hakim.
Menurut Romullo, keputusan hakim terhadap gugatan PT Sumalindo Lestari Jaya belum sampai ke pokok perkara. “Dari sisi formalitas gugatannya yang diputus oleh hakim, belum sampai ke pokok perkara,” tuturnya.
Sengketa antarpemegang saham di PT SULI dimulai ketika pemegang saham publik melayangkan gugatan kepada pemegang saham publik. Ada 11 tergugat yaitu PT Sumalindo Lestari Jaya (SULI), Amir Sunarko, David, Lee Yuen Chak, Ambran Sunarko, Setiawan Herliantosaputro, Kadaryanto, Harbrinderjit Singh Dillon, Husni Heron, Sumber Graha Sejahtera, Kantor Jasa Penilai Publik Benny, Desmar dan Rekan.
Gugatan dilakukan karena pemilik saham minoritas SULI merasa dirugikan dan dipermainkan oleh manajemen SULI yang dimiliki saham mayoritasnya oleh Putra Sampoerna dan Hasan Sunarko. Manajemen PT SULI dianggap mengabaikan asas-asas good coorporate governance, selain juga dianggap banyak mengabaikan keputusan hukum yang sudah berlaku sehingga merugikan banyak pihak.