Senin 09 Dec 2013 15:55 WIB

Pemerintah Terbitkan Aturan Tekan Defisit Perdagangan

Red: Nidia Zuraya
Ekspor-impor (ilustrasi)
Ekspor-impor (ilustrasi)

EKBIS.CO, JAKARTA -- Pemerintah menerbitkan dua aturan baru dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK), sebagai upaya meredam impor dan mendorong volume ekspor guna merespon tekanan pada defisit neraca perdagangan secara keseluruhan.

"Kedua PMK ini akan memberikan trade balance untuk memudahkan ekspor dan mengurangi laju impor," kata Wakil Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (9/12).

Bambang mengatakan peraturan pertama adalah terkait pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 impor, sebagai upaya untuk meredam impor barang-barang tertentu, dengan menyesuaikan tarif pemungutan dari semula 2,5 persen menjadi 7,5 persen. "Kriteria impor barang tertentu yang menjadi sasaran pengenaan tarif PPh pasal 22 impor adalah bukan barang yang digunakan untuk industri dalam negeri, barang konsumtif dengan nilai impor signifikan dan tidak memberikan dampak terhadap inflasi," katanya.

Ia menambahkan dengan kriteria tersebut maka barang impor yang akan dikenakan tarif PPh pasal 22 impor lebih tinggi antara lain meliputi 870 jenis barang pos tarif impor, termasuk dua jenis barang modal yaitu elektronik seperti laptop dan telepon genggam (handphone). "Barang impor yang dikenakan meliputi kendaraan bermotor, kecuali CKD atau IKD, hibrid dan kendaraan berpenumpang lebih dari sepuluh, kemudian tas, baju, alas kaki dan perhiasan, termasuk parfum serta furnitur, perlengkapan rumah tangga dan mainan," ujarnya.

Selain itu, pemerintah juga menerbitkan peraturan untuk mendorong ekspor, memperkuat daya saing perusahaan dan meningkatkan investasi dengan menyederhanakan prosedur, menerapkan risk management dan optimalisasi otomasi terkait fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE). "Pokok-pokok kebijakan yang mengalami perubahan digolongkan dalam penambahan jenis insentif fiskal serta kemudahan di bidang perijinan dan pelayanan fasilitas KITE melalui berbagai penyederhanaan persyaratan dan penerapan otomasi," kata Bambang.

Ia menjelaskan perubahan dalam bidang fiskal terkait KITE yaitu fasilitas pembebasan yang sebelumnya industri hanya mendapatkan fasilitas bebas bea masuk, saat ini juga mendapatkan fasilitas bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). Bambang mengatakan PMK terkait PPh pasal 22 impor akan berlaku efektif 30 hari sejak tanggal diundangkan atau awal Januari 2014, sedangkan PMK terkait fasilitas KITE dipastikan berlaku efektif sejak 60 hari sejak tanggal diundangkan atau awal Februari 2014.

"Implementasi PMK ini memiliki jeda waktu, sebelum berlaku efektif, untuk memberikan kesempatan bagi Bea Cukai mempersiapkan diri. Saat ini, kedua PMK ini sedang dilakukan pencatatan di Kementerian Hukum dan HAM," katanya.

Berdasarkan perkiraan Kementerian Keuangan, implementasi dua peraturan ini dapat menekan defisit neraca perdagangan pada 2014 hingga senilai tiga miliar dolar AS, dengan catatan penerapannya berlaku secara efektif.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement