EKBIS.CO, JAKARTA -- Ekonom PT Bank Danamon Tbk. Anton Hendranata menilai kebijakan pemerintah menyesuaikan tarif pemungutan pajak penghasilan (PPh) pasal 22 atas impor barang tertentu dari semula 2,5 persen menjadi 7,5 persen tidak akan berpengaruh besar terhadap perbaikan defisit neraca transaksi berjalan. Hal tersebut disebabkan, porsi impor barang tertentu yang dikategorikan sebagai impor barang konsumsi, memiliki porsi yang kecil terhadap impor non minyak dan gas (migas) secara keseluruhan.
"Selama ini, impor barang konsumsi proporsinya tidak besar. Selama Januari sampai Oktober 2013, share (porsi) berkisar antara 6-8 persen. Itu artinya kecil karena yang besar adalah raw material (bahan mentah) dan capital goods (barang modal). Apakah akan efektif membantu mengurangi defisit transaksi berjalan? Saya lihat kecil," ujar Anton kepada ROL, Senin (9/12).
Selain karena porsinya yang kecil terhadap impor secara keseluruhan, Anton menyebut barang-barang konsumsi tersebut dibutuhkan oleh masyarakat kelas menengah di Tanah Air."Kita berandai-andai, harga barang (setelah pemberlakuan kenaikan PPh pasal 22) naik 15-20 persen. Apakah orang akan tetap membeli? jawabnya tentu saja," kata Anton.
Lebih lanjut, Anton menilai kebijakan ini tidak menyentuh hal yang paling prinsip dalam perbaikan defisit transaksi berjalan. Hal tersebut disebabkan tingginya defisit disebabkan besarnya impor minyak, baik itu minyak mentah maupun hasil minyak. "Harusnya kebijakan ini mengarah ke sana. Menko Perekonomian maupun Menteri ESDM harus berperan karena Menkeu tidak punya tool lagi," ujarnya.