EKBIS.CO, JAKARTA -- Alokasi anggaran untuk desa dalam Rancangan Undang-undang tentang Desa telah mengamanatkan besaran alokasi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) paling sedikit 10 persen dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK). Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 72 Ayat 4.
Kepala Sub Direktorat Investasi dan Kapasitas Keuangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan M Nafi' menjelaskan, pengalokasian anggaran tersebut tidak akan dilakukan sekaligus. "Ini dilakukan secara bertahap. Inilah yang nanti jadi kata kunci untuk melihat kemampuan keuangan negara."Demikian disampaikan Nafi' kepada wartawan saat ditemui, Senin (16/12).
Menurut Nafi', besaran 10 persen terhadap alokasi transfer daerah itu tengah dibahas dan dikaji. "Jadi, 10 persen itu misalnya di tahun pertama berapa persen, tahun kedua berapa persen sehingga secara transitional period bisa dilaksanakan sepenuhnya 10 persen," kata Nafi.
Nafi' mengatakan, pembahasan terkait ini akan dibahas dalam Rapat Paripurna DPR, Rabu (18/12) besok. Meski begitu, ia meyakini implikasinya baru akan terlihat 2015, bukan 2014 pascaberlaku UU Desa.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, alokasi transfer ke daerah dalam APBN 2014 mencapai Rp 592,6 triliun atau naik dibandingkan alokasi dalam APBNP 2013 sebesar Rp 529,4 triliun. Transfer daerah terdiri dari dana perimbangan dan dana otonomi khusus dan penyesuaian. Dalam APBN 2014, dana perimbangan tercatat Rp 487,9 triliun (APBNP 2013 Rp 445,5 triliun) dan dana otonomi khusus dan penyesuaian Rp 104,6 triliun (APBNP 2013 Rp 83,8 triliun).