Selasa 24 Dec 2013 15:18 WIB

Revisi DNI Tunggu Diteken Presiden

Rep: Friska Yolandha/ Red: Mansyur Faqih
Mahendra Siregar
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Mahendra Siregar

EKBIS.CO, JAKARTA -- Rapat koordinasi yang diselenggarakan di Kemenko Perekonomian melaporkan perkembangan revisi peraturan presiden No 36/2010 tentang daftar bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan di bidang penanaman modal. Revisi ini sudah difinalisasi dan tinggal menunggu tandatangan presiden untuk disahkan.

Revisi mengelompokkan bidang usaha dalam lima bagian. Yaitu bidang usaha yang menjadi lebih terbuka untuk penanaman modal asing (PMA), bidang usaha yang lebih terbatas untuk PMA, harmonisasi penyederhanaan pengaturan kepemilikan saham asing, ketentuan bagi proyek kerja sama pemerintah swasta (KPS), dan bidang usaha yang disesuaikan dengan undang-undang lainnya.

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Mahendra Siregar mengatakan, ada empat sektor yang menjadi lebih terbuka untuk PMA, yaitu sektor perhubungan, sektor kesehatan, sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, dan sektor keuangan.

Sedangkan bidang usaha yang lebih terbatas untuk PMA meliputi jasa perdagangan, khususnya pada bidang distribudi, pergudangan, dan cold storage. "Pemilikan asing di bidang distribusi dan pergudangan dibatasi sampai 33 persen," kata Mahendra, Selasa (24/12).

Revisi ini juga menyederhanakan pengaturan kepemilikan asing, terutama di sektor komunikasi dan informatika. Pemilikan modal asing pada penyelenggaraan jaringan telekomunikasi tetap dan terintegrasi dengan jasa multimedia (fix line) dibatasi maksimal 65 persen. 

Pemerintah juga memberikan ketentuan bagi proyek KPS. Ketentuan dibagi berdasarkan sektor, yaitu perhubungan, pekerjaan umum (PU), dan energi dan sumber daya mineral (ESDM). Untuk bidang usaha yang disesuaikan, revisi ini membagi dalam dua sektor, yaitu pertanian dan perdagangan

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement